Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto. Peraturan ini dirilis sebagai langkah persiapan sebelum pengawasan aset kripto dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Namun, hingga saat ini, peraturan pemerintah (PP) yang menjadi dasar teknis implementasi aturan tersebut belum diterbitkan, sehingga penerapannya masih tertunda.
POJK 27/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke OJK paling lambat 12 Januari 2025, tepat dua tahun setelah UU disahkan.
“Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dikutip dari laman berita satu.
Untuk memastikan peralihan tugas berjalan lancar, OJK telah merancang strategi transisi dalam tiga tahap:
- Soft Landing: Fase awal peralihan yang berfokus pada penyesuaian tugas dan fungsi.
- Penguatan: Tahap ini menekankan pada penyempurnaan regulasi dan pengawasan.
- Pengembangan: Fase terakhir yang bertujuan meningkatkan pengelolaan aset keuangan digital secara berkelanjutan.
“Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan,” imbuh Ismail.
POJK 27/2024 dirancang untuk memastikan perdagangan aset keuangan digital dilakukan secara teratur, transparan, dan efisien. Peraturan ini juga mengatur tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi, serta pencegahan tindak pidana pencucian uang. Tidak kalah penting, pelindungan konsumen menjadi fokus utama dalam regulasi ini.
Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama OJK dan Bank Indonesia (BI) akan membentuk tim transisi guna memastikan kelancaran pengalihan pengawasan. Tim ini bertugas memperkuat komunikasi serta koordinasi di antara ketiga lembaga tersebut.
“Tim transisi akan mengawal pelaksanaan secara teknis sehingga peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan untuk efek, pasar uang valuta asing dan pasar fisik aset kripto berjalan baik,” ujar Olvy, pada dikutip dari keterangan tertulis Sabtu (29/12)