34.2 C
Jakarta
Jumat, Juni 20, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALHanya 10 Persen Tambak Udang di NTB Miliki Izin Resmi, KPK Temukan...

Hanya 10 Persen Tambak Udang di NTB Miliki Izin Resmi, KPK Temukan Kebocoran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V menemukan adanya indikasi kebocoran dalam sektor perizinan tambak udang di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kebocoran ini terjadi akibat kurangnya sinkronisasi data antarinstansi terkait.

Hasil identifikasi menunjukkan sekitar 10 persen tambak udang di NTB yang memiliki izin persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut (PKKPR Laut) dan izin lingkungan.

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menyatakan bahwa ketidakpatuhan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi. Kondisi tersebut dapat memicu pelanggaran hukum, praktik korupsi, serta menimbulkan kerugian berupa kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

“Jumlah tambak yang terdaftar di DPMPTSP seharusnya sesuai dengan izin lingkungan yang dikeluarkan oleh DLHK. Namun, faktanya, izin lingkungan hanya mencakup kurang dari 10 persen tambak. Begitu pula dengan PKKPR Laut yang tercatat hanya mencakup 10 persen. Ini menunjukkan banyak tambak beroperasi tanpa izin lingkungan, meskipun izin tambaknya ada. Ketidakselarasan ini disebabkan oleh kurangnya koordinasi antarinstansi,” ujar Dian dikutip dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/1)

Hanya 10 Persen Tambak Udang di NTB Miliki Izin Resmi, KPK Temukan Kebocoran
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria memberikan paparan terkait kebocoran di sektor perizinan tambak udang dalam Rapat Koordinasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) (katafoto/HO/Humas KPK)

Berdasarkan data dari DPMPTSP Provinsi NTB, hingga kini terdapat 256 tambak yang telah memperoleh izin. Namun, DLHK hanya mencatat 33 tambak (10 persen) yang telah memiliki izin lingkungan. Dian menekankan bahwa kegiatan tambak tidak seharusnya beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah.

Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB melaporkan terdapat 197 tambak yang memiliki surat izin usaha perikanan (SIUP), tersebar di Kabupaten Sumbawa (106 tambak), Lombok Timur (47 tambak), Lombok Utara (12 tambak), Sumbawa Barat (7 tambak), dan Kabupaten Bima (25 tambak).

“Di Kabupaten Sumbawa, DKP Provinsi NTB mencatat adanya 106 tambak yang memiliki SIUP. Namun, data dari Pemda Sumbawa menunjukkan jumlah izin mencapai 131. Selain itu, ditemukan 885 tambak udang yang beroperasi tanpa izin,” tambah Dian.

Menurut Dian, tambak udang menjadi perhatian karena kontribusinya yang signifikan terhadap NTB dan Indonesia. Dalam empat tahun terakhir (2021–2024), NTB mencatatkan diri sebagai provinsi dengan produksi udang terbesar di Indonesia, melampaui Jawa Barat dan Jawa Timur. Total produksi udang selama periode tersebut mencapai 197.040.111 ton.

“Indonesia juga merupakan pengekspor udang terbesar keempat di dunia, menyumbang 6,6 persen dari total ekspor udang global pada 2022, menurut data FAO 2023. Udang berkontribusi hingga 34 persen terhadap pendapatan sektor kelautan dan perikanan nasional, menjadikannya komoditas strategis bagi perekonomian Indonesia,” imbuh Dian.

Baca Juga

Viral! Pendakian Ilegal di Gunung Merapi Terekam CCTV, Ini Tindakan Balai TNGM

Yogyakarta- Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mengonfirmasi telah...

Hadiah Ulang Tahun, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan...

KPK Ungkap 28 Persen PPDB Sarat Pungli, Kepala Daerah Diminta Bertindak

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para kepala...

Indonesia–Singapura Sepakat Kerja Sama Keamanan Pangan dan Teknologi Pertanian

Singapura - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, bersama Menteri...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini