Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,2 ton ikan Napoleon hidup yang akan dikirim ke Hong Kong. Ikan yang termasuk spesies dilindungi secara terbatas tersebut ditemukan di atas kapal asing yang beroperasi di perairan Sulawesi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan penindakan dilakukan pada 29 Mei 2026 oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan kapal MV Silver Island yang kedapatan mengangkut ikan Napoleon tanpa dokumen perizinan resmi dari Pemerintah Indonesia.
“Kapal ini mengangkut ikan hidup, berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong. Hasil pemeriksaan jelas, terdapat Napoleon dalam jumlah besar, tidak ada izinnya, dan kuotanya pun tidak ada,” ungkap Pung Nugroho dalam keterangan resmi, Kamis (4/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan indikasi adanya upaya untuk menyembunyikan muatan ilegal tersebut dari pengawasan. Ikan Napoleon ditempatkan di lokasi khusus yang tidak mudah ditemukan saat inspeksi berlangsung.
“Napoleon ini ditempatkan di palka kapal yang tidak biasa, yaitu di bagian yang sulit dimasuki petugas pemeriksa. Bahkan pintunya rahasia dan harus melalui gudang spare part mesin kapal,” jelas Pung.
Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan adanya upaya sengaja untuk mengelabui petugas pengawas perikanan.
KKP memperkirakan penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp16 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan jumlah ikan yang diangkut serta potensi penerimaan negara dari sektor pajak maupun penerimaan negara bukan pajak yang seharusnya dibayarkan.
Pung menegaskan kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku diduga melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
“Kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum. Kami akan mendalami dan mengembangkannya sesuai dengan temuan-temuan yang ada,” tegasnya.
Ikan Napoleon merupakan salah satu spesies yang masuk dalam daftar perlindungan terbatas Appendix II CITES. Pemanfaatannya diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri serta Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).
Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada KKP, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan bahwa MV Silver Island merupakan kapal pengangkut ikan hidup berbobot 492 gross ton (GT) yang berbendera Sao Tome and Principe, negara di kawasan Afrika Tengah. Kapal tersebut diketahui dimiliki perusahaan yang berkedudukan di Hong Kong.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai indikasi MV Silver Island membawa salah satu jenis ikan dilindungi secara ilegal dari Sumenep, Jawa Timur menuju Hong Kong,” jelas Teuku.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan dan analisis pergerakan kapal. Dari hasil pelacakan, MV Silver Island diketahui melintasi Selat Makassar dan Laut Sulawesi menuju Hong Kong sebelum akhirnya dicegat oleh KP Orca 04.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP dalam menerapkan kebijakan perlindungan terhadap spesies ikan tertentu, baik melalui larangan penuh maupun pembatasan pemanfaatan.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kelestarian sumber daya ikan, terutama spesies asli Indonesia, sekaligus memastikan keberlanjutan ekosistem laut nasional agar tidak mengalami kepunahan.

