34.2 C
Jakarta
Jumat, Juni 20, 2025
BerandaKATA EKBISAGRIBISNISPelaku Usaha Pakan Ikan Wajib Patuhi Regulasi KKP, Jika Melanggar Sanksi Menanti

Pelaku Usaha Pakan Ikan Wajib Patuhi Regulasi KKP, Jika Melanggar Sanksi Menanti

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi terkait penggunaan bahan baku pakan ikan yang diimpor dari luar negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sektor perikanan budi daya nasional sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan.

Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 16 Ayat 1 menetapkan bahwa setiap pelaku usaha yang mengimpor bahan baku pakan ikan wajib menggunakannya untuk produksi pakan ikan. Untuk memastikan implementasi aturan ini, KKP mengadakan koordinasi dengan seluruh pelaku usaha importasi bahan baku pakan ikan.

“Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yaitu seluruh pelaku usaha pakan ikan berkomitmen mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata kelola pemasukan bahan baku pakan ikan,” ujar Dirjen Tb Haeru Rahayu dikutip dalam keterangn tertulis KKP di Jakarta, Kamis (6/2)

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa setiap perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan akan dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan.

Pelaku Usaha Pakan Ikan Wajib Patuhi Regulasi KKP, Jika Melanggar Sanksi Menanti
Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan setiap pelaku usaha yang melakukan pemasukan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan. (katafoto/HO/Humas KKP)

“Sudah ada aturannya, setiap pelaku usaha yang memasukan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan, jika melanggar ya dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi administrasi tidak menggugurkan sanksi pidana bagi pelanggar,” tegas Dirjen Pung.

Sementara itu, Direktur Ikan Air Tawar Ditjen Perikanan Budi Daya, Ujang Komarudin, menjelaskan bahwa untuk mempermudah tata kelola pemasukan bahan baku pakan ikan, KKP telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pakan Ikan Nasional (SIPINA) pada pertengahan tahun 2024. Aplikasi ini memungkinkan layanan publik terkait pakan ikan dilakukan secara daring, sehingga pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor KKP untuk mengurus perizinan. Mereka juga dapat memantau status pengajuan mereka secara real-time.

“SIPINA dirancang untuk mengurangi interaksi langsung dengan pelaku usaha guna meminimalisir peluang terjadinya gratifikasi. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan transparansi dan efisiensi pelayanan dapat meningkat, serta kepuasan masyarakat terhadap layanan KKP semakin baik,” ujar Ujang.

Komitmen Pelaku Usaha

Ketua Gabungan Perusahaan Makan Ternak (GPMT), Deny Mulyono, menegaskan komitmen pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan dan standar bahan baku pakan ikan. Sebelum mengirimkan bahan baku, mereka wajib menyelesaikan rekomendasi pemasukan bahan baku pakan ikan. Selain itu, seluruh pelaku usaha berkomitmen untuk mengedarkan dan menggunakan bahan baku pakan ikan sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan. Mereka juga diwajibkan untuk membuat dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan bahan baku pakan ikan secara akurat.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menekankan bahwa sektor budi daya merupakan masa depan industri perikanan nasional, terutama mengingat populasi ikan di laut yang semakin berkurang. Oleh karena itu, tata kelola budi daya berbasis ekonomi biru menjadi fokus utama KKP, termasuk dalam memastikan pasokan pakan ikan guna meningkatkan produktivitas pembudidaya di Indonesia.

Baca Juga

Indonesia Siap Ekspor 2.000 Ton Beras ke Malaysia, Tunggu Respons Resmi

Jakarta - Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyampaikan bahwa Malaysia...

Viral! Pendakian Ilegal di Gunung Merapi Terekam CCTV, Ini Tindakan Balai TNGM

Yogyakarta- Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mengonfirmasi telah...

VENTENY Umumkan Kinerja Positif, Cetak Laba Rp8,68 M

Jakarta - PT VENTENY Fortuna International Tbk (VENTENY) resmi...

Pendekatan Cerdas DBS dalam Kelola Kekayaan: AI, ESG, dan Koneksi Regional


Jakarta - Ketidakpastian global serta situasi geopolitik yang semakin...

Amar Bank Cetak Laba Tertinggi Rp67,5 Miliar di Kuartal I 2025

Jakarta - PT Bank Amar Indonesia Tbk (Amar Bank,...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini