Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyusun strategi untuk mengoptimalkan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Langkah ini juga selaras dengan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai bentuk dukungan terhadap arahan Presiden, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, telah menetapkan 10 kebijakan bagi pegawai BKN. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga untuk menguji keandalan sistem digitalisasi dalam manajemen ASN secara menyeluruh.
“Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki,” ujar Zudan dalam wawancara di kantornya pada Kamis (06/02) di BKN Pusat.
Zudan juga menyoroti penerapan skema kerja hybrid, yaitu dua hari bekerja dari rumah (WFA) dan tiga hari bekerja dari kantor (WFO), sebagai salah satu langkah awal dalam efisiensi anggaran. Menurutnya, kebijakan ini dapat membantu mengurangi pengeluaran yang tidak perlu serta meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.
“Dengan efisiensi ini, kita bisa membangun citra ASN yang profesional dan mampu bekerja secara efektif serta efisien dalam mencapai target kinerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zudan menegaskan bahwa efisiensi yang diterapkan BKN diharapkan mampu mendorong berbagai inovasi guna mempercepat dan menyederhanakan proses kerja. Selain itu, kebijakan ini juga dapat membantu mengidentifikasi pegawai dengan keahlian digital yang mumpuni. Evaluasi terhadap kebijakan ini akan dilakukan secara berkala setiap bulan.
Di sisi lain, para ASN BKN memiliki beragam pandangan terkait kebijakan efisiensi ini. Deri Yusuf, Analis SDMA Ahli Pertama, mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran dapat menjadi langkah strategis untuk mencapai tujuan besar dengan mengurangi pos pengeluaran yang tidak esensial. Ia juga menilai bahwa efisiensi dapat menjadi tolok ukur bagi suatu instansi dalam memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara optimal.
Pendapat serupa disampaikan oleh Chusumaningrum, Analis SDMA Ahli Madya yang berkantor di Gedung 2 BKN Pusat. Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran merupakan momentum bagi ASN untuk terus berinovasi dan berkreasi dalam menjalankan tugasnya.
“Inovasi dan kreativitas menjadi kunci dalam menyesuaikan diri dengan keterbatasan yang ada dan memastikan bahwa pelayanan kepegawaian di BKN tetap dapat terpenuhi dengan cara yang lebih efisien,” ujarnya.