27.8 C
Jakarta
Sabtu, Juni 21, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALTumpang Tindih Sertifikat Tanah, Pemerintah Perbaiki Administrasi Agraria

Tumpang Tindih Sertifikat Tanah, Pemerintah Perbaiki Administrasi Agraria

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, (17/02). Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas berbagai isu strategis di sektor pertanahan dan tata ruang, termasuk mekanisme pemberian Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit serta penyelesaian konflik agraria di sejumlah wilayah.

Nusron mengungkapkan bahwa ia melaporkan perkembangan terbaru terkait proses pemberian hak atas tanah kepada Presiden.

“Laporan biasa dari seorang pembantu Presiden kepada Bapak Presiden mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan dunia pertanahan dan dunia tata ruang, terutama yang berkaitan dengan proses perkembangan tata cara pemberian hak atas tanah, terutama hak guna usaha untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, salah satu fokus utama pembahasan adalah dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah di wilayah Bekasi dan Tangerang, yang berkaitan dengan kasus “pagar laut”. Nusron memastikan bahwa seluruh data terkait kasus tersebut telah dikumpulkan dan investigasi terhadap oknum yang terlibat telah dilakukan.

“Sudah kita serahkan semua data-datanya baik yang di Tangerang maupun Bekasi. Yang Bekasi pun proses investigasi terhadap aparat kita juga sudah selesai. Mungkin besok atau lusa saya umumkan ada beberapa orang yang akan diberhentikan juga yang di Bekasi,” tegasnya.

Pembatalan Sertifikat Tanah di Laut

Nusron juga menjelaskan bahwa di Tangerang, sebanyak 193 sertifikat yang terbit di atas laut telah dibatalkan secara sukarela oleh pemiliknya. Sementara itu, ia mengungkap modus operandi di balik pemindahan peta bidang tanah ke laut yang melibatkan oknum tertentu.

“Modusnya ada orang ada sertifikat jumlahnya 89 sertifikat, dimiliki 84 orang, jumlahnya 11,6 hektare. Nah ini NIB (Nomor Induk Bidang)-nya dipakai dipindah ke laut jumlahnya 79 hektare, dari 11,6 pindah ke laut yang luasnya 79,6 hektare. Yang semula pemiliknya ada 84 pemilik menjadi 11 pemilik yang salah satu diantara pemiliknya itu adalah oknum kepala desa sekitar,” jelas Nusron.

Tumpang Tindih Sertifikat Hak Milik

Dalam kesempatan yang sama, Nusron turut menyoroti permasalahan tumpang tindih kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masih sering terjadi akibat kesalahan administrasi di masa lalu. Ia menjelaskan bahwa banyak sertifikat yang diterbitkan pada periode 1960-1987 tidak dilengkapi dengan peta bidang tanah yang jelas, sehingga menimbulkan sengketa kepemilikan di kemudian hari.

“Banyak sertifikat yang dikeluarkan pada periode tersebut hanya memiliki sketsa tanah tanpa kejelasan lokasi spesifiknya. Hal ini yang kemudian menjadi sumber permasalahan dalam kepemilikan tanah di masa kini,” ungkapnya.

Melalui pertemuan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata ulang sistem administrasi pertanahan agar lebih transparan dan akurat, guna mencegah konflik agraria di masa depan.

Baca Juga

ZTE Siap Bangun Pusat Riset dan Pengembangan Digital di Indonesia

Tiongkok - Pemerintah Indonesia resmi menjalin kemitraan strategis dengan...

Pemprov DKI Siap Terapkan WFA untuk ASN, Pramono: Ini Sudah Jadi Kebutuhan

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan siap...

Lippo Karawaci Rancang Rumah Subsidi Mini Mulai Rp 100 Jutaan

Jakarta - PT Lippo Karawaci tengah merancang proyek hunian...

Media Digital Vs Konvensional, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru

Jakarta - Pemerintah saat ini tengah merancang sejumlah kebijakan...

VENTENY Umumkan Kinerja Positif, Cetak Laba Rp8,68 M

Jakarta - PT VENTENY Fortuna International Tbk (VENTENY) resmi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini