29.5 C
Jakarta
Sabtu, April 25, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALMahkamah Konstitusi Kabulkan 24 PSU Pilkada, Ini Jadwal Usulan KPU

Mahkamah Konstitusi Kabulkan 24 PSU Pilkada, Ini Jadwal Usulan KPU

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan agar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, yang merupakan tindak lanjut dari putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) di 24 daerah, dilaksanakan pada hari Sabtu.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan usulan tersebut dalam keterangan resminya pada Kamis (27/2).

“Kami memilih hari Sabtu karena merupakan hari libur, sehingga tidak perlu ada kebijakan hari libur tambahan,” ujar Idham.

Ia menjelaskan bahwa mayoritas masyarakat libur pada hari Sabtu, sehingga diharapkan partisipasi pemilih bisa lebih optimal.

“Dari perspektif sosiologis, hari Sabtu biasanya lebih banyak masyarakat berada di rumah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan peluang pemilih menggunakan hak suaranya dan berkontribusi pada peningkatan partisipasi,” tambahnya dikutip dalam keterangan tertulis. 

Lebih lanjut, KPU telah merinci usulan tanggal pelaksanaan PSU berdasarkan lima kategori batas waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, dan 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025). Berikut daftar tanggal yang diusulkan:

  1. PSU dengan batas waktu 30 hari: 22 Maret 2025
  2. PSU dengan batas waktu 45 hari: 5 April 2025
  3. PSU dengan batas waktu 60 hari: 19 April 2025
  4. PSU dengan batas waktu 90 hari: 24 Mei 2025
  5. PSU dengan batas waktu 180 hari: 9 Agustus 2025

Sebelumnya, KPU menjelaskan bahwa terdapat 26 perkara sengketa atau perselisihan hasil Pilkada yang gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dari jumlah tersebut, 24 kasus memerlukan pemungutan suara ulang (PSU), sementara satu kasus membutuhkan rekapitulasi suara ulang, dan satu lainnya memerlukan perbaikan keputusan KPU.

Baca Juga

Sempat Lumpuh karena Banjir, Kini 26 Ruang Kelas Darurat telah Berdiri

Batang Anai - Suasana hangat terasa saat lagu “Rukun...

Lumajang Buka Pintu Investasi, Selokambang Siap Jadi Magnet Wisata Baru

Lumajang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang membuka peluang kerja...

Tak Lagi Nol Persen, Ini Skema Pajak Baru untuk Mobil Listrik

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan aturan...

Keren, 5 Prodi Fikes UIN Jakarta Raih Akreditasi Internasional hingga 2030

Jakarta - Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) UIN Syarif Hidayatullah...

Wisata Alam Naik Daun, Jateng Butuh Banyak Pemandu Gunung Profesional

Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya memperluas...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini