<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kementerian Keuangan - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/kementerian-keuangan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/kementerian-keuangan/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Jul 2026 03:01:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Kementerian Keuangan - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/kementerian-keuangan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Rekening Bisa Diakses DJP? Menkeu Purbaya Minta Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/22/rekening-bisa-diakses-djp-menkeu-purbaya-minta-wajib-pajak-tak-perlu-khawatir/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/22/rekening-bisa-diakses-djp-menkeu-purbaya-minta-wajib-pajak-tak-perlu-khawatir/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2026 03:01:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[akses rekening]]></category>
		<category><![CDATA[Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Jenderal Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Wajib Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18584</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi rekening keuangan wajib pajak bukan merupakan kebijakan baru. Menurutnya, mekanisme tersebut telah lama menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan sehingga masyarakat tidak perlu merasa cemas. &#8220;Kalau sudah memenuhi kewajiban membayar pajak, tidak perlu khawatir. Itu memang praktik yang sudah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/22/rekening-bisa-diakses-djp-menkeu-purbaya-minta-wajib-pajak-tak-perlu-khawatir/">Rekening Bisa Diakses DJP? Menkeu Purbaya Minta Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi rekening keuangan wajib pajak bukan merupakan kebijakan baru. Menurutnya, mekanisme tersebut telah lama menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan sehingga masyarakat tidak perlu merasa cemas.</p>
<p>&#8220;Kalau sudah memenuhi kewajiban membayar pajak, tidak perlu khawatir. Itu memang praktik yang sudah berjalan,&#8221; ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7).</p>
<p>Purbaya menjelaskan, penerapan sistem administrasi perpajakan Coretax membuat DJP kini tidak lagi terlalu bergantung pada permintaan data rekening keuangan. Sistem tersebut mampu mengintegrasikan dan merekam berbagai aktivitas perpajakan wajib pajak, mulai dari transaksi pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.</p>
<p>Dengan sistem tersebut, proses pemantauan transaksi perpajakan menjadi lebih otomatis sehingga potensi penyembunyian data perpajakan dapat diminimalkan.</p>
<p>&#8220;Melalui Coretax, transaksi perpajakan dapat terpantau. Jadi akses data rekening bukan lagi menjadi hal yang terlalu material,&#8221; kata Purbaya.</p>
<p>Di sisi lain, DJP telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.</p>
<p>Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi unit kerja DJP dalam meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).</p>
<p>Berdasarkan aturan tersebut, permintaan informasi dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, prioritas pengawasan, atau prioritas ekstensifikasi perpajakan.</p>
<p>Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan penerbitan surat edaran itu semata-mata bertujuan memperkuat tata kelola internal DJP, bukan untuk memperluas kewenangan akses terhadap data keuangan wajib pajak.</p>
<p>&#8220;Surat edaran ini merupakan prosedur yang sudah berjalan. Kami hanya memperkuat tata kelola internal agar pelaksanaannya lebih baik,&#8221; ujar Bimo.</p>
<p>Ia memastikan tidak ada substansi baru dalam regulasi tersebut. DJP hanya menyederhanakan tahapan yang selama ini telah diterapkan agar proses permintaan informasi menjadi lebih efisien.</p>
<p>&#8220;Pada dasarnya tidak ada aturan baru. Kami hanya membuat prosedurnya lebih sederhana dan lebih efisien,&#8221; katanya.</p>
<p>Bimo juga mengungkapkan bahwa sektor perbankan telah memahami mekanisme pertukaran data dengan DJP. Bahkan, sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah terhubung secara host to host dengan sistem DJP untuk mendukung interoperabilitas data perpajakan secara lebih cepat dan efektif.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/22/rekening-bisa-diakses-djp-menkeu-purbaya-minta-wajib-pajak-tak-perlu-khawatir/">Rekening Bisa Diakses DJP? Menkeu Purbaya Minta Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/22/rekening-bisa-diakses-djp-menkeu-purbaya-minta-wajib-pajak-tak-perlu-khawatir/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bea Cukai Selamat dari Wacana Pembubaran? Menkeu Ungkap Sinyal Prabowo</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/21/bea-cukai-selamat-dari-wacana-pembubaran-menkeu-ungkap-sinyal-prabowo/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/21/bea-cukai-selamat-dari-wacana-pembubaran-menkeu-ungkap-sinyal-prabowo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jul 2026 16:07:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[AI Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[barang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelundupan]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Bea Cukai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18572</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berpeluang tetap dipertahankan setelah pemerintah menilai kinerja institusi tersebut menunjukkan perbaikan yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Purbaya mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah melihat adanya perubahan positif di tubuh Bea Cukai. Menurutnya, jika sebelumnya Presiden sempat melontarkan wacana pembubaran lembaga tersebut, kini [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/21/bea-cukai-selamat-dari-wacana-pembubaran-menkeu-ungkap-sinyal-prabowo/">Bea Cukai Selamat dari Wacana Pembubaran? Menkeu Ungkap Sinyal Prabowo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berpeluang tetap dipertahankan setelah pemerintah menilai kinerja institusi tersebut menunjukkan perbaikan yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir.</p>
<p>Purbaya mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah melihat adanya perubahan positif di tubuh Bea Cukai. Menurutnya, jika sebelumnya Presiden sempat melontarkan wacana pembubaran lembaga tersebut, kini arah kebijakan pemerintah justru berfokus pada pembenahan dan penguatan organisasi.</p>
<p>&#8220;Pak Prabowo sudah melihat ada perbaikan yang signifikan di Bea Cukai. Dulu beliau sempat mengatakan bubarkan, tetapi dalam salah satu rapat kabinet beliau menyampaikan Bea Cukai bisa diperbaiki dan memang harus diperbaiki. Itu menjadi sinyal yang jelas bahwa ada perkembangan positif yang diakui oleh pimpinan,&#8221; ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita edisi Juli 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).</p>
<p>Ia menilai peluang Bea Cukai untuk tetap menjadi bagian dari struktur pemerintahan semakin besar seiring dengan berbagai langkah reformasi yang telah dijalankan.</p>
<p>Purbaya menjelaskan, perbaikan dilakukan melalui penataan organisasi, rotasi pegawai, hingga penyegaran jajaran pimpinan. Menurutnya, para pejabat yang kini menduduki posisi strategis memiliki kapasitas yang lebih baik dan berkomitmen menjalankan tugas secara profesional.</p>
<p>&#8220;Progres Bea Cukai sudah sangat baik. Pegawai sudah kami lakukan penyegaran dan pimpinan yang sekarang dinilai lebih baik. Mereka juga memahami bahwa apabila tidak menunjukkan kinerja yang baik, konsekuensinya sangat jelas,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia menambahkan, hasil pembenahan tersebut mulai terlihat dari menurunnya peredaran pakaian bekas impor ilegal atau balpres, serta berkurangnya penyelundupan berbagai komoditas. Di sisi lain, Bea Cukai juga dinilai semakin agresif dalam memberantas peredaran rokok ilegal maupun penyelundupan emas.</p>
<p>Untuk meningkatkan efek jera, pemerintah turut memperketat langkah penindakan di lapangan. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah menahan kendaraan yang digunakan mengangkut barang ilegal hingga proses hukum selesai. Sebelumnya, kendaraan beserta pengemudinya kerap dilepaskan setelah barang selundupan disita.</p>
<p>&#8220;Setiap truk atau kendaraan yang digunakan untuk praktik ilegal akan ditahan sampai seluruh prosesnya benar-benar selesai. Tujuannya agar biaya melakukan pelanggaran menjadi jauh lebih mahal sehingga pelaku berpikir ulang dan aktivitas ilegal dapat ditekan secara signifikan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Selain memperkuat pengawasan melalui penindakan, Bea Cukai juga mulai mengadopsi teknologi kecerdasan buatan (<i>artificial intelligence</i>/AI) untuk meningkatkan sistem pengawasan di pelabuhan. Teknologi tersebut nantinya akan terintegrasi dengan sejumlah kantor Bea Cukai di berbagai wilayah Indonesia guna memperkuat deteksi dan pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan.</p>
<p>Meski demikian, Purbaya belum membeberkan secara rinci cakupan penerapan, kebutuhan anggaran, maupun target implementasi sistem AI tersebut. Pemerintah berencana memperkenalkan teknologi itu kepada media dalam beberapa pekan mendatang sebagai bagian dari upaya modernisasi pengawasan di lingkungan Bea dan Cukai.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/21/bea-cukai-selamat-dari-wacana-pembubaran-menkeu-ungkap-sinyal-prabowo/">Bea Cukai Selamat dari Wacana Pembubaran? Menkeu Ungkap Sinyal Prabowo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/21/bea-cukai-selamat-dari-wacana-pembubaran-menkeu-ungkap-sinyal-prabowo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Becak Listrik Meluncur di Yogyakarta, Menkeu Sebut Tradisi dan Teknologi Bisa Berjalan Bersama</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/16/becak-listrik-meluncur-di-yogyakarta-menkeu-sebut-tradisi-dan-teknologi-bisa-berjalan-bersama/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/16/becak-listrik-meluncur-di-yogyakarta-menkeu-sebut-tradisi-dan-teknologi-bisa-berjalan-bersama/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 09:00:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Becak Listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Bekalista]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Kerakyatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Rakyat UMi 2026]]></category>
		<category><![CDATA[PIP]]></category>
		<category><![CDATA[Pusat Investasi Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM Yogyakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18497</guid>

					<description><![CDATA[<p>Yogyakarta &#8211; Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui penyelenggaraan Pasar Rakyat UMi 2026. Kegiatan yang digelar di kawasan Alun-Alun Kidul, Kota Yogyakarta, Kamis (16/7), resmi dibuka oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Ajang tersebut menghadirkan sekitar 200 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan Pusat Investasi Pemerintah (PIP), salah satu Special Mission [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/16/becak-listrik-meluncur-di-yogyakarta-menkeu-sebut-tradisi-dan-teknologi-bisa-berjalan-bersama/">Becak Listrik Meluncur di Yogyakarta, Menkeu Sebut Tradisi dan Teknologi Bisa Berjalan Bersama</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Yogyakarta</b> &#8211; Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui penyelenggaraan Pasar Rakyat UMi 2026. Kegiatan yang digelar di kawasan Alun-Alun Kidul, Kota Yogyakarta, Kamis (16/7), resmi dibuka oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.</p>
<p>Ajang tersebut menghadirkan sekitar 200 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan Pusat Investasi Pemerintah (PIP), salah satu <i>Special Mission Vehicle</i> Kementerian Keuangan. Beragam produk unggulan ditawarkan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya memperluas akses promosi dan pemasaran UMKM.</p>
<p>Selain menjadi etalase produk lokal, Pasar Rakyat UMi 2026 juga menyediakan berbagai layanan publik, mulai dari paket sembako murah, layanan Kementerian Keuangan, Samsat, pajak daerah, hingga beragam perlombaan dan hiburan untuk masyarakat.</p>
<p>“Masyarakat dapat memperoleh paket sembako murah, mengakses layanan Kemenkeu, Samsat, pajak daerah, adu lomba-lomba, serta menikmati hiburan di kawasan Alun-Alun Selatan. Saya mengajak para hadirin, jangan hanya melihat-lihat, kenali produknya, dengarkan ceritanya, beli produknya, lalu bantu promosikan,” ujar Menkeu.</p>
<p>Pada kesempatan itu, Menkeu juga memperkenalkan Program Bekalista, sebuah inisiatif pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas melalui pemanfaatan becak listrik. Program tersebut telah melibatkan 80 penerima manfaat, sementara 15 pengayuh becak hadir sebagai perwakilan dalam acara peluncuran.</p>
<p>Untuk memastikan keberlanjutan program, pemerintah telah membangun ekosistem pendukung yang mencakup 12 stasiun pengisian daya, satu bengkel keliling, delapan baterai cadangan, serta bengkel utama yang berlokasi di SMK Negeri 3 Yogyakarta.</p>
<p>Seluruh pengembangan ekosistem Bekalista dikerjakan dengan melibatkan tenaga kerja lokal Yogyakarta. Mulai dari proses pembuatan, perakitan, instalasi kelistrikan, hingga pengembangan <i>teaching factory</i> di lingkungan pendidikan vokasi, seluruhnya dikerjakan oleh sumber daya manusia daerah.</p>
<p>Menkeu menegaskan bahwa pelestarian budaya tidak bertentangan dengan kemajuan teknologi. Menurutnya, inovasi justru dapat menjadi sarana menjaga identitas budaya, termasuk melalui transformasi becak sebagai ikon transportasi khas Yogyakarta menjadi kendaraan yang lebih ramah lingkungan.</p>
<p>“Tradisi bukan menghalang kemajuan, tapi memberi arah agar kemajuan tidak kehilangan jati diri,” tegas Menkeu.</p>
<p>Menutup sambutannya, Menkeu mengajak pelaku UMKM untuk terus menjaga kualitas produk serta menjunjung tinggi kejujuran dalam menjalankan usaha. Ia juga mendorong generasi muda memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi guna menghadirkan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.</p>
<p>Menkeu turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta beserta seluruh pihak yang berkontribusi dalam penyelenggaraan Pasar Rakyat UMi 2026.</p>
<p>“Dari Yogyakarta, mari kita kirimkan pesan kepada Indonesia, ekonomi yang kuat tumbuh dari rakyat. Hari ini yang kita elektrifikasi bukan sekadar becak, yang kita nyalakan adalah peluang, harapan, dan masa depan keluarga,” pungkas Menkeu.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/16/becak-listrik-meluncur-di-yogyakarta-menkeu-sebut-tradisi-dan-teknologi-bisa-berjalan-bersama/">Becak Listrik Meluncur di Yogyakarta, Menkeu Sebut Tradisi dan Teknologi Bisa Berjalan Bersama</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/16/becak-listrik-meluncur-di-yogyakarta-menkeu-sebut-tradisi-dan-teknologi-bisa-berjalan-bersama/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pajak Marketplace Berlaku, Apindo Minta UMKM Diberi Pendampingan</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/10/pajak-marketplace-berlaku-apindo-minta-umkm-diberi-pendampingan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/10/pajak-marketplace-berlaku-apindo-minta-umkm-diberi-pendampingan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 03:37:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Apindo]]></category>
		<category><![CDATA[Blibli]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Lazada]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[Shopee]]></category>
		<category><![CDATA[Tokopedia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18372</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace akan berjalan lebih efektif jika diiringi dengan peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pendampingan dinilai penting agar pelaku usaha mampu beradaptasi dengan aturan baru sekaligus menjaga keberlangsungan bisnisnya. Ketua Bidang UMKM Apindo, Ronald Walla, mengatakan banyak UMKM mengalami [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/10/pajak-marketplace-berlaku-apindo-minta-umkm-diberi-pendampingan/">Pajak Marketplace Berlaku, Apindo Minta UMKM Diberi Pendampingan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace akan berjalan lebih efektif jika diiringi dengan peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pendampingan dinilai penting agar pelaku usaha mampu beradaptasi dengan aturan baru sekaligus menjaga keberlangsungan bisnisnya.</p>
<p>Ketua Bidang UMKM Apindo, Ronald Walla, mengatakan banyak UMKM mengalami peningkatan penjualan, namun belum diimbangi dengan kemampuan mengelola keuangan secara baik. Akibatnya, tidak sedikit pelaku usaha yang masih kesulitan menghitung keuntungan bersih setelah memperhitungkan biaya operasional dan kewajiban pajak.</p>
<p>“Supaya efektif perlu ada dua hal; kebijakannya bisa jalan, tetapi peningkatan kapasitas, pengelolaan keuangan juga harus jalan,” kata Ronald kepada wartawan seusai <i>kickoff</i> Diplomat Success Challenge 2026 di Jakarta, Kamis (9/7).</p>
<p>Menurut Ronald, program pendampingan bagi UMKM harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan literasi keuangan hingga penguatan kemampuan manajemen usaha agar pelaku UMKM semakin siap menghadapi perkembangan dunia bisnis.</p>
<p>Ia menilai tantangan yang dihadapi UMKM tidak hanya berkaitan dengan akses pembiayaan. Pelaku usaha juga membutuhkan informasi pasar yang lebih luas serta akses terhadap jaringan pemasaran agar mampu menghasilkan produk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen.</p>
<p>Selain itu, Ronald mendorong pemerintah memperkuat ekosistem pendukung perpajakan, salah satunya dengan memperbanyak layanan konsultan pajak yang dapat diakses pelaku UMKM. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.</p>
<p><b>Marketplace Resmi Memungut PPh Pasal 22</b></p>
<p>Dilansir dari laman berita satu, pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui sejumlah marketplace sejak 1 Juli 2026. Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.</p>
<p>Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.</p>
<p>Berdasarkan aturan itu, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau nilai transaksi penjual yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).</p>
<p>Pemerintah menegaskan mekanisme tersebut bukan merupakan pajak baru. Pungutan yang dilakukan marketplace merupakan bagian dari sistem <i>withholding tax</i> atau pemungutan di muka yang nantinya diperhitungkan sebagai pelunasan maupun kredit pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.</p>
<p>Dalam pelaksanaannya, marketplace bertugas memungut PPh Pasal 22 saat transaksi berlangsung, menyetorkannya ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.</p>
<p>Ketentuan ini hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Sementara itu, UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/10/pajak-marketplace-berlaku-apindo-minta-umkm-diberi-pendampingan/">Pajak Marketplace Berlaku, Apindo Minta UMKM Diberi Pendampingan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/10/pajak-marketplace-berlaku-apindo-minta-umkm-diberi-pendampingan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DJP Mulai Kirim Email ke Wajib Pajak Penunggak, Jangan Abaikan</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/09/djp-mulai-kirim-email-ke-wajib-pajak-penunggak-jangan-abaikan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/09/djp-mulai-kirim-email-ke-wajib-pajak-penunggak-jangan-abaikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 13:46:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[APBN 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Billing Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penerimaan negara]]></category>
		<category><![CDATA[Tunggakan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Wajib Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18306</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengirimkan email resmi kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan hingga akhir 2026. Kebijakan tersebut dilakukan seiring target penerimaan pajak yang masih harus dikejar pada semester II 2026. Hingga akhir semester [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/09/djp-mulai-kirim-email-ke-wajib-pajak-penunggak-jangan-abaikan/">DJP Mulai Kirim Email ke Wajib Pajak Penunggak, Jangan Abaikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengirimkan email resmi kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan hingga akhir 2026.</p>
<p>Kebijakan tersebut dilakukan seiring target penerimaan pajak yang masih harus dikejar pada semester II 2026. Hingga akhir semester I, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.035,7 triliun atau sekitar 43,9 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan capaian tersebut, DJP masih memiliki sisa target penerimaan sekitar Rp1.322 triliun.</p>
<p>Meski demikian, Kementerian Keuangan memproyeksikan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2026 dapat mencapai Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98 persen dari target yang telah ditetapkan.</p>
<p>Pengiriman email pengingat kepada wajib pajak tersebut diatur dalam Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026 tentang Pengiriman Email Resmi Pengingat Tunggakan Pajak.</p>
<p>&#8220;DJP telah mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Email tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam membantu penyelesaian administrasi perpajakan wajib pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala,&#8221; demikian bunyi pengumuman yang diterima pada Kamis (9/7).</p>
<p>DJP mengimbau wajib pajak untuk memastikan terlebih dahulu bahwa email yang diterima benar-benar berasal dari DJP sebelum menindaklanjutinya.</p>
<p>Apabila keaslian email telah dipastikan, pelunasan tunggakan dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Wajib pajak dapat masuk ke menu pembayaran, kemudian memilih fitur pembuatan kode billing untuk tagihan pajak yang masih harus dibayar.</p>
<p>Selanjutnya, wajib pajak memilih tagihan yang akan dilunasi, mengisi nominal pembayaran pada kolom <i>Amount You Want to Pay</i>, lalu membuat kode billing sebagai dasar transaksi pembayaran.</p>
<p>Setelah kode billing diterbitkan, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, mulai dari teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, hingga platform e-commerce yang telah menyediakan layanan MPN-G2.</p>
<p>DJP juga mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda pelunasan tunggakan. Sebab, keterlambatan pembayaran dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/09/djp-mulai-kirim-email-ke-wajib-pajak-penunggak-jangan-abaikan/">DJP Mulai Kirim Email ke Wajib Pajak Penunggak, Jangan Abaikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/09/djp-mulai-kirim-email-ke-wajib-pajak-penunggak-jangan-abaikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buruh Usul Batas Pajak JHT Naik Menjadi Rp400 Juta, Ini Respons Kemenkeu</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/09/buruh-usul-batas-pajak-jht-naik-menjadi-rp400-juta-ini-respons-kemenkeu/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/09/buruh-usul-batas-pajak-jht-naik-menjadi-rp400-juta-ini-respons-kemenkeu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 03:33:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[JHT]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[KSPI]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18272</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar batas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikenai pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta. Usulan tersebut telah disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut Said, ketentuan batas pengenaan pajak JHT sebesar Rp50 juta sudah tidak lagi relevan dengan kondisi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/09/buruh-usul-batas-pajak-jht-naik-menjadi-rp400-juta-ini-respons-kemenkeu/">Buruh Usul Batas Pajak JHT Naik Menjadi Rp400 Juta, Ini Respons Kemenkeu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta </b>&#8211; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar batas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikenai pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta. Usulan tersebut telah disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.</p>
<p>Menurut Said, ketentuan batas pengenaan pajak JHT sebesar Rp50 juta sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Ia mengingatkan bahwa angka tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan belum pernah disesuaikan selama hampir dua dekade.</p>
<p>&#8220;Rp50 juta ke atas pajaknya 5%. Kami bilang, itu kan tahun 2009, udah 17 tahun yang lalu,&#8221; kata Said usai bertemu Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7).</p>
<p>Said menilai penyesuaian batas pengenaan pajak sebaiknya mempertimbangkan perkembangan inflasi maupun kenaikan harga emas. Menurutnya, pemerintah tidak harus langsung menetapkan ambang batas baru sebesar Rp400 juta, tetapi dapat mempertimbangkan nilai yang lebih moderat, seperti Rp100 juta atau Rp200 juta.</p>
<p>&#8220;Yang ketiga, batas terkena pajak JHT itu mempertimbangkan harga emas atau tadi inflasi. Jadi batasnya (pencairan JHT yang akan terkena pajak) nanti tidak Rp50 juta, bisa jadi Rp100 juta, bisa Rp200 juta, atau kalau tadi pakai emas Rp400 juta. Dari tiga hal ini akan dipelajari oleh tim beliau,&#8221; ujar Said.</p>
<p>Menanggapi usulan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan menelaah kembali aturan mengenai pajak atas pencairan JHT. Kajian itu juga akan mencakup dampaknya terhadap penerimaan negara serta kondisi ekonomi para pekerja, khususnya mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).</p>
<p>&#8220;Saya pikir bagus tadi, Pak Said mengungkapkan keresahan beberapa kalangan tenaga kerja yang terkena PHK dan segala macam. Saya pikir akan lihat peraturan seperti apa, bisa diakomodasi apa enggak permintaan Pak Said,&#8221; kata Purbaya di kawasan Senayan, Jakarta.</p>
<p>Selain itu, Kementerian Keuangan akan meminta data yang lebih rinci dari BPJS Ketenagakerjaan guna mengetahui jumlah peserta yang memiliki saldo JHT di bawah maupun di atas Rp50 juta. Data tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan selanjutnya.</p>
<p>&#8220;Kalau saya lihat kan tadi 95% dari data (BPJS Ketenagakerjaan) yang ada ya, sudah ter-cover pajaknya 0%. Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan ya. Untuk melihat seperti apa datanya, nanti kan kita berangkat dari data untuk langkah ke depannya,&#8221; ujar Purbaya.</p>
<p>Hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait perubahan batas pengenaan pajak JHT. Berbagai usulan, mulai dari Rp100 juta, Rp200 juta hingga Rp400 juta, masih akan dikaji dengan mempertimbangkan regulasi yang berlaku, data BPJS Ketenagakerjaan, tingkat inflasi, serta dampaknya terhadap penerimaan negara dan kesejahteraan pekerja.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/09/buruh-usul-batas-pajak-jht-naik-menjadi-rp400-juta-ini-respons-kemenkeu/">Buruh Usul Batas Pajak JHT Naik Menjadi Rp400 Juta, Ini Respons Kemenkeu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/09/buruh-usul-batas-pajak-jht-naik-menjadi-rp400-juta-ini-respons-kemenkeu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mulai Bulan Depan Pedagang Online di Marketplace Bakal Dipungut Pajak</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/29/mulai-bulan-depan-pedagang-online-di-marketplace-bakal-dipungut-pajak/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/29/mulai-bulan-depan-pedagang-online-di-marketplace-bakal-dipungut-pajak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2026 16:06:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Jenderal Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[E commerce]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pedagang Online]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Purbaya Yudhi Sadewa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18063</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah berencana mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan pajak terhadap pedagang yang berjualan melalui platform marketplace mulai Juli 2026. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya menyempurnakan sistem pemungutan pajak pada transaksi perdagangan digital. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan itu bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Menurutnya, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan agar proses [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/29/mulai-bulan-depan-pedagang-online-di-marketplace-bakal-dipungut-pajak/">Mulai Bulan Depan Pedagang Online di Marketplace Bakal Dipungut Pajak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah berencana mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan pajak terhadap pedagang yang berjualan melalui platform marketplace mulai Juli 2026. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya menyempurnakan sistem pemungutan pajak pada transaksi perdagangan digital.</p>
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan itu bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Menurutnya, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan agar proses pembayaran pajak dari transaksi online menjadi lebih efektif.</p>
<p>Meski demikian, implementasi aturan tersebut masih menunggu konfirmasi akhir dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika seluruh persiapan telah rampung, kebijakan itu diperkirakan mulai diberlakukan pada bulan depan.</p>
<p>&#8220;Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP), tetapi bukan pajak tambahan,&#8221; kata Purbaya saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (29/6).</p>
<p>Dalam skema yang tengah disiapkan pemerintah, marketplace akan ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak atas transaksi penjualan yang dilakukan para pedagang di platform digital. Dengan sistem tersebut, proses pemungutan pajak diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, serta lebih mudah diawasi oleh otoritas.</p>
<p>Purbaya menekankan bahwa objek pemungutan pajak bukanlah perusahaan marketplace, melainkan kewajiban perpajakan para pedagang yang memanfaatkan platform digital untuk berjualan.</p>
<p>&#8220;Marketplace enggak dipajaki, tetapi PPN yang mereka biasa enggak bayar sekarang bayar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Purbaya, penyempurnaan mekanisme ini bertujuan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha yang berjualan secara konvensional dan pedagang yang memasarkan produknya melalui platform digital. Selama ini, pemerintah menerima berbagai masukan dari pelaku usaha offline yang menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.</p>
<p>&#8220;Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka (pedagang offline) bayar PPN, kok yang (pedagang) online enggak bayar, gitu kira-kira,&#8221; kata Purbaya.</p>
<p>Ia menambahkan, pemerintah ingin menghadirkan <b>level playing field</b> yang lebih adil sehingga seluruh pelaku usaha, baik offline maupun online, menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan aturan yang sama.</p>
<p>&#8220;Hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,&#8221; ujar Purbaya.</p>
<p>Melalui pelibatan marketplace sebagai pemungut pajak, pemerintah berharap tingkat kepatuhan perpajakan para pelaku usaha digital dapat meningkat. Sebab, proses pembayaran pajak nantinya akan terintegrasi langsung dengan sistem transaksi yang berlangsung di platform.</p>
<p>Selain mendorong kepatuhan wajib pajak, mekanisme tersebut juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital sekaligus mempersempit ruang bagi praktik <b>shadow economy</b> yang selama ini sulit terdeteksi.</p>
<p>Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan baru ini tidak mengubah ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/29/mulai-bulan-depan-pedagang-online-di-marketplace-bakal-dipungut-pajak/">Mulai Bulan Depan Pedagang Online di Marketplace Bakal Dipungut Pajak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/29/mulai-bulan-depan-pedagang-online-di-marketplace-bakal-dipungut-pajak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ribuan Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal di Dua Provinsi Terbongkar</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/23/ribuan-bal-pakaian-bekas-impor-ilegal-di-dua-provinsi-terbongkar/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/23/ribuan-bal-pakaian-bekas-impor-ilegal-di-dua-provinsi-terbongkar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2026 15:00:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[balpres ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Impor Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[kepabeanan]]></category>
		<category><![CDATA[kontainer ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Pakaian Bekas Impor]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelundupan]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjung Priok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17909</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal atau balpres di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap aturan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Menteri Keuangan (Menkeu) [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/23/ribuan-bal-pakaian-bekas-impor-ilegal-di-dua-provinsi-terbongkar/">Ribuan Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal di Dua Provinsi Terbongkar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal atau balpres di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap aturan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.</p>
<p>Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan menindak praktik impor ilegal secara konsisten. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.</p>
<p>“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, dan masyarakat,” ujar Menkeu dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6).</p>
<p>Kasus di Pelabuhan Tanjung Priok bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak–Tanjung Priok. Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, Bea Cukai memeriksa 46 kontainer.</p>
<p>Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer diduga berisi balpres sehingga petugas langsung melakukan penyegelan dan pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bal yang berisi pakaian bekas, aksesori pakaian, dan tas bekas. Sementara itu, total muatan dalam 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar.</p>
<figure id="attachment_17910" aria-describedby="caption-attachment-17910" style="width: 1100px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-17910" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/06/20260623_MK-PYS_Press-Conference-terkait-Ballpress__202606230020005.jpg" alt="Ribuan Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal di Dua Provinsi Terbongkar" width="1100" height="733" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/06/20260623_MK-PYS_Press-Conference-terkait-Ballpress__202606230020005.jpg 1100w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/06/20260623_MK-PYS_Press-Conference-terkait-Ballpress__202606230020005-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/06/20260623_MK-PYS_Press-Conference-terkait-Ballpress__202606230020005-1024x682.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/06/20260623_MK-PYS_Press-Conference-terkait-Ballpress__202606230020005-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/06/20260623_MK-PYS_Press-Conference-terkait-Ballpress__202606230020005-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/06/20260623_MK-PYS_Press-Conference-terkait-Ballpress__202606230020005-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/06/20260623_MK-PYS_Press-Conference-terkait-Ballpress__202606230020005-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1100px) 100vw, 1100px" /><figcaption id="caption-attachment-17910" class="wp-caption-text">Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, BAIS, TNI AL, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri saat konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). (katafoto/HO/Kemenkeu Foto/Wisnu Nanda Rieke Renando)</figcaption></figure>
<p>Temuan di Tanjung Priok kemudian dikembangkan ke Kalimantan Barat. Pada 19 hingga 21 Juni 2026, tim gabungan melakukan operasi di dua gudang yang berada di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.</p>
<p>Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 2.060 bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai sekitar Rp4,12 miliar.</p>
<p>Dua kasus yang terungkap di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat itu diduga melanggar Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>Menkeu menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi berbagai lembaga, mulai dari Bea Cukai, BAIS, TNI, Kejaksaan, hingga Korwas Penyidik Polri.</p>
<p>“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS, TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri. Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai perdagangan pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,” kata Menkeu.</p>
<p>Ia menegaskan, proses hukum tidak berhenti pada penyitaan barang. Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, hingga distribusi barang ilegal tersebut, termasuk pemilik gudang dan pihak yang terkait dengan kontainer yang diamankan.</p>
<p>“Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Menkeu.</p>
<p>Pemerintah juga tengah mengkaji langkah hukum yang lebih tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk sarana angkut yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Menurut Menkeu, penegakan hukum ke depan tidak hanya berfokus pada penyitaan barang, tetapi juga diarahkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.</p>
<p>“Ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja. Dukungannya akan semakin kuat ke depan,” tegas Menkeu.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/23/ribuan-bal-pakaian-bekas-impor-ilegal-di-dua-provinsi-terbongkar/">Ribuan Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal di Dua Provinsi Terbongkar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/23/ribuan-bal-pakaian-bekas-impor-ilegal-di-dua-provinsi-terbongkar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelabuhan Tanjung Priok Sesak, Hampir 10 Ribu Kontainer Menumpuk</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/17/pelabuhan-tanjung-priok-sesak-hampir-10-ribu-kontainer-menumpuk/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/17/pelabuhan-tanjung-priok-sesak-hampir-10-ribu-kontainer-menumpuk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 00:07:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[INDUSTRI]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[DJBC]]></category>
		<category><![CDATA[dwelling time]]></category>
		<category><![CDATA[Ekspor]]></category>
		<category><![CDATA[Impor]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[kontainer]]></category>
		<category><![CDATA[logistik nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pelabuhan Tanjung Priok]]></category>
		<category><![CDATA[penumpukan kontainer]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjung Priok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17775</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan penyebab menumpuknya hampir 10.000 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kondisi tersebut disebut bukan akibat lambatnya proses kepabeanan, melainkan karena banyak pemilik barang yang belum segera mengeluarkan kontainer meski telah memperoleh izin keluar dari pelabuhan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/17/pelabuhan-tanjung-priok-sesak-hampir-10-ribu-kontainer-menumpuk/">Pelabuhan Tanjung Priok Sesak, Hampir 10 Ribu Kontainer Menumpuk</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan penyebab menumpuknya hampir 10.000 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kondisi tersebut disebut bukan akibat lambatnya proses kepabeanan, melainkan karena banyak pemilik barang yang belum segera mengeluarkan kontainer meski telah memperoleh izin keluar dari pelabuhan.</p>
<p>Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan layanan kepabeanan untuk arus barang masuk maupun keluar pelabuhan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, persoalan muncul setelah proses administrasi selesai dan kontainer tetap berada di kawasan pelabuhan.</p>
<p>Menurut Djaka, sejumlah perusahaan masih memanfaatkan fasilitas penyimpanan yang tersedia di pelabuhan meskipun Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) telah diterbitkan. Bahkan, ada kontainer yang masih tertahan di area pelabuhan hingga lebih dari dua pekan setelah izin keluar diterima.</p>
<p>“Contohnya seperti BYD dan Wuling, itu masih memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pelabuhan selama 3 hari setelah SPPB keluar, bahkan ada yang lebih dari 2 minggu dia tidak angkat keluar. Kemarin itu hampir sekitar 10.000 kontainer yang masih ada di pelabuhan,” kata Djaka dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).</p>
<p>Ia menegaskan bahwa kepadatan kontainer tidak berkaitan dengan lambatnya layanan Bea Cukai. Penumpukan justru terjadi karena pelaku usaha belum memindahkan barang dari kawasan pelabuhan setelah seluruh proses kepabeanan selesai.</p>
<p>Djaka menjelaskan, sebagian perusahaan memilih menyimpan kontainer lebih lama di pelabuhan lantaran keterbatasan ruang penyimpanan di luar kawasan tersebut. Selain itu, biaya penumpukan di pelabuhan dinilai lebih murah dibandingkan menyewa gudang atau lokasi penyimpanan lainnya.</p>
<p>Sebagai langkah penanganan, DJBC telah meminta para pemilik barang segera mengeluarkan kontainer dari pelabuhan. Selain itu, Bea Cukai juga akan mendorong pemindahan kontainer ke lini dua atau area penyangga di luar pelabuhan setelah proses kepabeanan rampung.</p>
<p>Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima laporan mengenai tingginya jumlah kontainer yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, ia melakukan inspeksi langsung ke Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara pada Sabtu (6/6).</p>
<p>Dalam kunjungan itu, ditemukan sekitar 3.100 dokumen kontainer yang belum terselesaikan. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya dwelling time atau waktu tunggu kontainer dan mulai menghambat kelancaran distribusi logistik nasional serta pasokan bahan baku bagi industri.</p>
<p>Untuk mempercepat normalisasi layanan, Purbaya meminta DJBC menambah jumlah personel dan menerapkan operasional selama 24 jam penuh.</p>
<p>Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji pemberian sanksi berupa denda bagi perusahaan yang membiarkan kontainernya berada di area pelabuhan lebih dari satu bulan tanpa segera dipindahkan.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/17/pelabuhan-tanjung-priok-sesak-hampir-10-ribu-kontainer-menumpuk/">Pelabuhan Tanjung Priok Sesak, Hampir 10 Ribu Kontainer Menumpuk</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/17/pelabuhan-tanjung-priok-sesak-hampir-10-ribu-kontainer-menumpuk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Lelang 108 Aset Rampasan Koruptor Rp311 Miliar, Ini Daftarnya</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/08/kpk-lelang-108-aset-rampasan-koruptor-rp311-miliar-ini-daftarnya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/08/kpk-lelang-108-aset-rampasan-koruptor-rp311-miliar-ini-daftarnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 09:51:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[aset koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[barang rampasan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Barang Rampasan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[lelang aset korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Lelang KPK]]></category>
		<category><![CDATA[lelang online]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17611</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang aset hasil sitaan perkara korupsi. Dalam lelang yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026, lembaga antirasuah tersebut menawarkan 108 lot aset dengan nilai total mencapai sekitar Rp311 miliar. Aset yang dilelang terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak, mulai dari tanah, bangunan, apartemen, kendaraan bermotor, hingga perangkat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/08/kpk-lelang-108-aset-rampasan-koruptor-rp311-miliar-ini-daftarnya/">KPK Lelang 108 Aset Rampasan Koruptor Rp311 Miliar, Ini Daftarnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang aset hasil sitaan perkara korupsi. Dalam lelang yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026, lembaga antirasuah tersebut menawarkan 108 lot aset dengan nilai total mencapai sekitar Rp311 miliar.</p>
<p>Aset yang dilelang terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak, mulai dari tanah, bangunan, apartemen, kendaraan bermotor, hingga perangkat elektronik.</p>
<p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebagian besar aset yang ditawarkan merupakan properti dengan nilai yang sangat besar.</p>
<p>&#8220;Perinciannya, 76 lot merupakan barang tidak bergerak yang terdiri dari 30 tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, dan tujuh unit apartemen, dengan total nilai mencapai Rp308,4 miliar,&#8221; ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (8/6).</p>
<p>Dari total 108 lot yang dilelang, sebanyak 76 lot berupa aset properti yang terdiri atas 30 unit tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, serta tujuh apartemen. Nilai keseluruhan aset tersebut mencapai Rp308,4 miliar atau lebih dari 99 persen dari total nilai lelang.</p>
<p>Sementara itu, 32 lot lainnya merupakan barang bergerak dengan nilai lebih dari Rp2,6 miliar.</p>
<p>Budi menjelaskan, barang bergerak yang ditawarkan memiliki jenis yang beragam. Selain kendaraan bermotor, terdapat sejumlah barang elektronik dan perlengkapan lain yang sebelumnya telah dirampas negara melalui proses hukum.</p>
<p>&#8220;Selain itu, terdapat pula tiga unit telepon genggam merek Apple seharga Rp200.000-an, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, satu paket perangkat face recognition access control terminal, satu unit mesin kopi bermerek, serta satu perangkat automatic intelligent disinfection,&#8221; ungkap Budi.</p>
<p>Untuk kategori kendaraan, KPK melelang 16 unit mobil, satu unit sepeda motor, serta empat lot alat berat dan peralatan konstruksi.</p>
<p>Keberagaman aset tersebut diharapkan dapat menarik minat masyarakat dari berbagai kalangan untuk ikut berpartisipasi dalam lelang.</p>
<p><b>Masyarakat Bisa Melihat Langsung Aset Sebelum Lelang</b></p>
<p>KPK menjelaskan rangkaian lelang sebenarnya telah dimulai sejak 25 Mei 2026. Sebelum proses penawaran dibuka, calon peserta diberikan kesempatan untuk memeriksa langsung kondisi barang melalui kegiatan aanwijzing yang akan digelar pada 11 Juni 2026.</p>
<p>Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di kawasan Cawang, Jakarta Timur.</p>
<p>Menurut Budi, pelaksanaan aanwijzing menjadi bagian dari komitmen KPK dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil korupsi.</p>
<p>&#8220;Dalam proses Aanwijzing, seluruh calon peserta lelang dapat melihat secara langsung kondisi barang yang akan dilelang, seperti misalnya kendaraan bermotor yang dapat dilihat kondisi fisiknya, kelayakan mesinnya, hingga kelengkapan surat-suratnya,&#8221; jelas Budi.</p>
<p>KPK juga memastikan seluruh aset yang akan dilelang telah melalui proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.</p>
<p>Nilai limit aset yang ditawarkan bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga lebih dari Rp10 miliar, tergantung jenis, kondisi, dan lokasi aset.</p>
<p><b>Lelang Digelar Secara Daring</b></p>
<p>Seluruh proses lelang akan dilaksanakan secara online melalui portal resmi pemerintah. Dalam pelaksanaannya, KPK bekerja sama dengan 11 kantor KPKNL, yakni Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.</p>
<p>KPK menegaskan mekanisme yang digunakan adalah sistem open bidding atau penawaran terbuka untuk memastikan proses berlangsung secara transparan, kompetitif, dan akuntabel.</p>
<p>&#8220;Untuk menjamin integritas proses, pelaksanaan lelang akan diawasi oleh pejabat lelang dari DJKN Kementerian Keuangan, sehingga seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik,&#8221; tegas Budi.</p>
<p>Menurut KPK, seluruh hasil penjualan aset rampasan koruptor nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.</p>
<p>Karena itu, KPK mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sekaligus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi.</p>
<p>&#8220;Jadi jangan ragu lagi untuk ikut lelang di KPK, karena tidak hanya sebagai wujud aksi nyata mendukung upaya pemberantasan korupsi, tapi juga sekaligus berkontribusi dalam penerimaan keuangan negara,&#8221; pungkas Budi.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/08/kpk-lelang-108-aset-rampasan-koruptor-rp311-miliar-ini-daftarnya/">KPK Lelang 108 Aset Rampasan Koruptor Rp311 Miliar, Ini Daftarnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/08/kpk-lelang-108-aset-rampasan-koruptor-rp311-miliar-ini-daftarnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
