30 C
Jakarta
Rabu, Juni 10, 2026
BerandaFOTODiperiksa 4 Jam Panji Gumilang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Diperiksa 4 Jam Panji Gumilang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba dengan pengawalan ketat untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (01/08/2023). (katafoto/Fery Pradolo)
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba dengan pengawalan ketat untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (01/08/2023). (katafoto/Fery Pradolo)
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba dengan pengawalan ketat untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (01/08/2023). (katafoto/Fery Pradolo)
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba dengan pengawalan ketat untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (01/08/2023). (katafoto/Fery Pradolo)
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba dengan pengawalan ketat untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (01/08/2023). (katafoto/Fery Pradolo)

 

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji selama kurang lebih 4 jam.

Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Adapun pasal-pasal yang dijeratkan pada Panji Gumilang di antaranya, Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain kasus penistaan agama, penyidik Dittipidum juga melakukan penyelidikan sejumlah kasus lainnya diantaranya adalah soal penyelewengan dana zakat, korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  yang diterima Pondok Pesantren Al Zaytun hingga pencucian uang. 

Baca Juga

Umrah Makin Mahal, Kenaikan Avtur dan Dolar Picu Lonjakan Biaya Perjalanan

Jakarta - Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Prabowo Murka Soal Korupsi MBG: Jangan Ada yang Curi Uang Rakyat!

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak akan...

Menuju Target 8 Persen, Pemerintah Siapkan Jurus Investasi dan Daya Beli

Jakarta - Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2027...

Benarkah Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Dipaksa Beli Patriot Bond? Ini Faktanya

Jakarta - Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria,...

KKP Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Ikan Napoleon ke Hong Kong

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini