29.5 C
Jakarta
Sabtu, Mei 9, 2026
BerandaFOTODiperiksa 4 Jam Panji Gumilang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Diperiksa 4 Jam Panji Gumilang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba dengan pengawalan ketat untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (01/08/2023). (katafoto/Fery Pradolo)
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba dengan pengawalan ketat untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (01/08/2023). (katafoto/Fery Pradolo)
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba dengan pengawalan ketat untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (01/08/2023). (katafoto/Fery Pradolo)
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba dengan pengawalan ketat untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (01/08/2023). (katafoto/Fery Pradolo)
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba dengan pengawalan ketat untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (01/08/2023). (katafoto/Fery Pradolo)

 

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji selama kurang lebih 4 jam.

Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Adapun pasal-pasal yang dijeratkan pada Panji Gumilang di antaranya, Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain kasus penistaan agama, penyidik Dittipidum juga melakukan penyelidikan sejumlah kasus lainnya diantaranya adalah soal penyelewengan dana zakat, korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  yang diterima Pondok Pesantren Al Zaytun hingga pencucian uang. 

Baca Juga

Rahasia Parfum Tahan Seharian di Iklim Tropis, Ini Jawabannya

Jakarta - Penggunaan parfum di Indonesia menghadapi tantangan utama...

BI Ungkap Jakarta Masih Jadi Mesin Utama Ekonomi Nasional

Jakarta - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jakarta mencatat...

Agar Tak Ganggu Pengguna Jalan, Konvoi Mobil Tertib Itu Begini

Konvoi kendaraan pribadi kerap dilakukan oleh komunitas otomotif saat...

80 Calon Jemaah Haji Dicegah Berangkat karena Visa Tak Resmi

Jakarta - Pihak Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 warga...

Scoot Buka Jalur Singapura-Belitung, Siap Banjir Turis Mancanegara

Jakarta - Bandara Internasional HAS Hanandjoeddin resmi melayani penerbangan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini