31.3 C
Jakarta
Selasa, September 22, 2026
BerandaFOTODiperiksa 4 Jam Panji Gumilang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Diperiksa 4 Jam Panji Gumilang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba dengan pengawalan ketat untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (01/08/2023). (katafoto/Fery Pradolo)
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba dengan pengawalan ketat untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (01/08/2023). (katafoto/Fery Pradolo)
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba dengan pengawalan ketat untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (01/08/2023). (katafoto/Fery Pradolo)
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba dengan pengawalan ketat untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (01/08/2023). (katafoto/Fery Pradolo)
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba dengan pengawalan ketat untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (01/08/2023). (katafoto/Fery Pradolo)

 

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji selama kurang lebih 4 jam.

Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Adapun pasal-pasal yang dijeratkan pada Panji Gumilang di antaranya, Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain kasus penistaan agama, penyidik Dittipidum juga melakukan penyelidikan sejumlah kasus lainnya diantaranya adalah soal penyelewengan dana zakat, korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  yang diterima Pondok Pesantren Al Zaytun hingga pencucian uang. 

Baca Juga

Beras Premium Langka di Ritel, Mentan Amran: Ada Mafia yang Bikin Ribut

katafoto, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman...

Suasana 100 Tahun Gontor Bergemuruh, Prabowo Teriak ‘Free Palestine’

katafoto, Ponorogo - Suasana Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok...

Bus Transjakarta Jadi Tempat Beristirahat PPKS, Pengawasan Petugas Diperketat

katafoto, Jakarta - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) merespons keluhan...

Fantastis! Hingga Juli 2026 Transaksi QRIS Antarnegara Tembus Rp7,63 Triliun

katafoto, Jakarta - Penggunaan QRIS Antarnegara terus berkembang sejak...

Bukan Cuma Sertifikasi, H20 Hasilkan 39 Kerja Sama untuk Perkuat Ekosistem Halal

katafoto, Jakarta - Hari pertama penyelenggaraan The 5th Summit...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini