Riau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi dengan menghibahkan 13 bidang tanah senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Aset rampasan negara itu direncanakan untuk mendukung sejumlah program strategis di Indragiri Hilir, mulai dari penguatan ketahanan pangan, pengembangan hilirisasi kelapa, hingga penyediaan fasilitas publik di daerah yang dikenal sebagai salah satu sentra perkebunan kelapa terbesar di Indonesia.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan proses hibah kali ini termasuk yang tercepat karena hanya memakan waktu sekitar empat bulan sejak pengajuan pada Januari 2026 hingga persetujuan Menteri Keuangan terbit pada April 2026.
“Kali ini sejak Januari hingga April, persetujuan Menteri Keuangan sudah terbit. Ini salah satu proses tercepat,” ujar Mungki saat serah terima hibah, Rabu (6/5).
Menurutnya, percepatan proses hibah penting dilakukan agar aset hasil korupsi tidak menjadi aset pasif yang terbengkalai setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan, aset yang berhasil dirampas negara harus segera dimanfaatkan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat luas.
Total aset yang dihibahkan terdiri atas 13 bidang tanah dengan nilai mencapai Rp3.661.925.000. Rinciannya meliputi satu bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16,3 juta serta 12 bidang tanah lainnya dengan total luas 34.437 meter persegi senilai Rp3,64 miliar.
Seluruh aset tersebut berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama M. Nasir, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis periode 2013–2015.
Dalam putusan Mahkamah Agung, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,9 miliar. Namun karena kewajiban itu tidak dipenuhi, jaksa eksekusi KPK melakukan penyitaan aset sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
KPK memastikan penggunaan aset hibah tersebut tetap diawasi sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Pengawasan dilakukan guna memastikan seluruh aset telah dibaliknamakan secara sah menjadi milik pemerintah daerah dan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami berharap serah terima barang hari ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami juga akan memantau untuk memastikan aset tersebut digunakan sesuai tujuan,” kata Mungki.
Selain itu, KPK meminta pemerintah daerah memasang plang atau papan informasi pada aset hibah yang menjelaskan bahwa aset tersebut berasal dari hasil rampasan tindak pidana korupsi. Menurut Mungki, langkah itu bertujuan memberikan edukasi publik sekaligus efek jera terhadap pelaku korupsi.
“Tujuannya sebagai efek pencegahan. Agar masyarakat memahami bahwa hasil korupsi pasti akan dikejar dan dirampas kembali oleh negara,” ujarnya.
Bupati Indragiri Hilir, Herman, menyambut baik hibah aset tersebut dan memastikan pemerintah daerah segera menyelesaikan seluruh proses administrasi, termasuk balik nama aset menjadi milik resmi pemerintah kabupaten.
Ia menilai aset hibah tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pembangunan daerah, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai konsekuensi serius tindak pidana korupsi.
“Kami merasa wajib memasang plang tersebut, karena ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa aset hasil korupsi bisa ditelusuri dan dirampas,” kata Herman.
Melalui mekanisme hibah aset rampasan negara tersebut, KPK menegaskan bahwa setiap kerugian negara yang berhasil dipulihkan harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kualitas hidup secara berkelanjutan.

