35 C
Jakarta
Sabtu, Mei 2, 2026
BerandaFOTO50 persen ASN Pemprov DKI Jakarta WFH Namun Tidak Berlaku Bagi Berikut...

50 persen ASN Pemprov DKI Jakarta WFH Namun Tidak Berlaku Bagi Berikut Ini

Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI Jakarta beraktivitas di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (katafoto/Fery Pradolo)
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI Jakarta beraktivitas di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (katafoto/Fery Pradolo)
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI Jakarta beraktivitas di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (katafoto/Fery Pradolo)
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI Jakarta beraktivitas di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (katafoto/Fery Pradolo)
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI Jakarta beraktivitas di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (katafoto/Fery Pradolo)

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan uji coba kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN pada 21 Agustus-21 Oktober 2023, terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara dan mengurangi kemacetan di DKI Jakarta.

Kebijakan WFH tidak berlaku pada RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.

WFH juga berlaku hingga Oktober karena ada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 pada 4-7 September. Persentase pegawai yang melaksanakan WFH dan kehadiran di kantor akan disesuaikan kembali tidak lagi 50 persen. Rinciannya, pegawai yang WFH sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen.

Baca Juga

Satgas Khusus Dibentuk, Begini Cara Baru Kelola Taman Nasional

Jakarta - Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya dalam menjaga keanekaragaman...

Ekonomi Digenjot, Bea Masuk LPG dan Plastik Dipangkas Jadi Nol Persen

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres)...

DJP Ungkap Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp4,48 Triliun, Ini Sumber Terbesarnya

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan...

Kasus Daycare Menggemparkan, Sri Sultan Tegaskan Tak Ada Toleransi

Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan...

SIG Tancap Gas Belanja Suku Cadang Lokal Rp809 Miliar

Jakarta - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mencatat...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini