30.9 C
Jakarta
Minggu, September 28, 2025
BerandaKATA BERITADAERAHPengusaha Wajib Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

Pengusaha Wajib Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

Langkat – Kementerian Ketenagakerjaan mengajak pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh bersama dengan pemerintah melakukan pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.

“Mari kita terus gaungkan dan terapkan zero tolerance for sexsual harassment and sexual violence (tidak ada toleransi terhadap pelecehan seksual dan kekerasan seksual),” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Hal tersebut dikatakan Indah Anggoro saat membuka acara Dialog dan Edukasi Penerapan Kesetaraan, Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, dan Sosialisasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Langkat, Sumatera Utara, Jumat (5/7/2024).

Kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan materi atau uang, seperti Upah Minimum dan THR, tetapi juga bagaimana agar di tempat kerja tidak terjadi pelecehan dan kekerasan seksual.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri foto bersama dengan pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh pada pembukaan ialog dan Edukasi Penerapan Kesetaraan, Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, dan Sosialisasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Langkat, Sumatera Utara, Jumat (5/7/2024). (katafoto/HO/Kemnaker)

“Uang itu penting, tapi saya harus terus mengedukasi kepada seluruh pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah bahwa yang namanya kesejahteraan pekerja itu, di atas uang ada berbagai hal lagi yang patut diperjuangkan, di antaranya pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual,” ucapnya dikutip dari laman kemnaker

Pelecehan dan kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai sektor usaha, terutama di industri padat karya yang didominasi oleh pekerja perempuan dengan pendidikan rendah. 

“Ketidakmampuan untuk menolak, untuk mengadu, ketergantungan supaya kontrak kerja diperpanjang, akhirnya pekerja perempuan diam atau tidak melawan saat menjadi korban pelecehan. Itu fakta-fakta yang sering terjadi,” ujarnya.

Kemnaker telah menerbitkan regulasi sebagai upaya mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja, di antaranya Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Dalam Kepmenaker perusahaan wajib untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tempat kerja yang beranggotakan dari unsur manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja atau SP/SB.

“Jadi Satgas ini yang melindungi dan membawanya ke kepolisian kalau ada pekerja yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual, kenapa ke kepolisian, karena Kepmenaker ini berharmoni dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di mana Undang-Undang ini mengatakan bahwa pelaku pelecehan atau kekerasan seksual bisa dipidanakan,” imbuhnya.

 

Baca Juga

Supremasi Sipil dan Nasib Buruh Jadi Sorotan di DPR, Begini Kata Puan Maharani

Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menerima audiensi...

Korlantas Polri Batasi Penggunaan Sirine dan Rotator Bukan Stop Pengawalan

Jakarta - Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen...

Ketok Palu, DPR Sahkan RUU APBN 2026 Jadi Undang-Undang

Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/9)...

UMKM Naik Kelas, Pertamina Luncurkan Platform Belanja Online untuk Produk Lokal

Jakarta - Dalam upaya memperkuat perekonomian lokal sekaligus memperluas...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini