27.1 C
Jakarta
Kamis, Agustus 20, 2026
BerandaKATA BERITADAERAHPengusaha Wajib Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

Pengusaha Wajib Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

Langkat – Kementerian Ketenagakerjaan mengajak pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh bersama dengan pemerintah melakukan pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.

“Mari kita terus gaungkan dan terapkan zero tolerance for sexsual harassment and sexual violence (tidak ada toleransi terhadap pelecehan seksual dan kekerasan seksual),” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Hal tersebut dikatakan Indah Anggoro saat membuka acara Dialog dan Edukasi Penerapan Kesetaraan, Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, dan Sosialisasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Langkat, Sumatera Utara, Jumat (5/7/2024).

Kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan materi atau uang, seperti Upah Minimum dan THR, tetapi juga bagaimana agar di tempat kerja tidak terjadi pelecehan dan kekerasan seksual.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri foto bersama dengan pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh pada pembukaan ialog dan Edukasi Penerapan Kesetaraan, Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, dan Sosialisasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Langkat, Sumatera Utara, Jumat (5/7/2024). (katafoto/HO/Kemnaker)

“Uang itu penting, tapi saya harus terus mengedukasi kepada seluruh pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah bahwa yang namanya kesejahteraan pekerja itu, di atas uang ada berbagai hal lagi yang patut diperjuangkan, di antaranya pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual,” ucapnya dikutip dari laman kemnaker

Pelecehan dan kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai sektor usaha, terutama di industri padat karya yang didominasi oleh pekerja perempuan dengan pendidikan rendah. 

“Ketidakmampuan untuk menolak, untuk mengadu, ketergantungan supaya kontrak kerja diperpanjang, akhirnya pekerja perempuan diam atau tidak melawan saat menjadi korban pelecehan. Itu fakta-fakta yang sering terjadi,” ujarnya.

Kemnaker telah menerbitkan regulasi sebagai upaya mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja, di antaranya Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Dalam Kepmenaker perusahaan wajib untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tempat kerja yang beranggotakan dari unsur manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja atau SP/SB.

“Jadi Satgas ini yang melindungi dan membawanya ke kepolisian kalau ada pekerja yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual, kenapa ke kepolisian, karena Kepmenaker ini berharmoni dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di mana Undang-Undang ini mengatakan bahwa pelaku pelecehan atau kekerasan seksual bisa dipidanakan,” imbuhnya.

 

Baca Juga

GOTO dan CPIN Keluar dari Indeks MSCI, 9 Saham Lain Bernasib Sama

Jakarta - MSCI Inc kembali mengumumkan hasil tinjauan indeks...

Tak Sekadar Job Fair, Career Day 2026 Bekali 200 Talenta Muda Sebelum Rekrutmen

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Yayasan Plan International...

BGN Beberkan Penyebab Dugaan Insiden MBG di Karo, Ikan Dibiarkan 12 Jam

Medan - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono atau...

Sering Lelah dan Stamina Menurun? Waspadai Sinyal Gangguan Hormon dan Metabolisme

Jakarta - Tubuh terus memberikan berbagai sinyal ketika terjadi...

Victory Jump Kopassus Meriahkan HUT RI ke-81, 17 Penerjun Tampilkan Aksi Spektakuler

Jakarta - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini