Pekanbaru – Satlantas Polresta Pekanbaru menetapkan seorang tersangka MP (21) kasus kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia di Jalan Tuanku Tambusai. Pada peristiwa tersebut MP menabrak ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih (46).
“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” ungkap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, dikutip dari keterangan tertulis humas Polri Minggu (04/08)
Menurutnya, tersangka menabrak motor yang dikendarai korban dari belakang. Saat itu, tersangka baru pulang dugem dan ketika dites urine positif menggunakan narkoba jenis sabu.
“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka diberikan narkoba oleh temannya bernama Tia. Padahal, saat pemeriksaan awal, tersangka MP menampik menggunakan narkoba.
Tersangka MP dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
“Tersangka juga dikenakan Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, viral di media sosial peristiwa nahas yang melibatkan pengemudi mobil Toyota Raize (MP) dan pengendara motor yang dikendarai oleh ibu rumah tangga. Dilansir dari laman instagram @Memomedsos pada Minggu, 4 Agustus 2024, terlihat sebuah mobil Toyota Raize berwarna biru mengalami rusak parah pada bagian bodi depan.
Peristiwa tersebut bermula saat pengemudi wanita yang mengendarai Toyota Raize melaju kencang dari arah belakang dan menabrak seorang pengendara sepeda motor hinggan terpental dan meninggal di tempat kejadian.