33 C
Jakarta
Kamis, Juni 11, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALPengawasan Sertifikasi Halal BPJPH Dimulai, Pelaku Usaha Harus Siap!

Pengawasan Sertifikasi Halal BPJPH Dimulai, Pelaku Usaha Harus Siap!

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2024, semua produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Setelah masa penahapan pertama berakhir pada 17 Oktober 2024, BPJPH akan memulai pengawasan sertifikasi halal secara serentak.

“BPJPH akan mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kami akan melakukan pengawasan mulai 18 Oktober 2024,” ungkap Kepala BPJPH, Haikal Hasan, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/10)

BPJPH telah menyiapkan 1.032 personel Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) yang sudah memenuhi syarat dan lulus pelatihan. “Kami telah menyiapkan tenaga Pengawas JPH untuk memastikan pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal berjalan lancar, sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Haikal.

Pengawasan Sertifikasi Halal BPJPH Dimulai, Pelaku Usaha Harus Siap!
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan, Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor dan Plt Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham memberi keterangan pers terkait pengawasan sertifikasi halal secara serentak di Jakarta, Kamis (24/10/2024) (katafoto/HO/BPJPH)

Menurutnya, kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah dapat terlibat dalam pengawasan JPH setelah berkoordinasi dengan BPJPH. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.

Mulai 18 Oktober 2024, personel Pengawas JPH akan mendata pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Mereka juga akan mengimbau pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal produk mereka.

“Setelah pendataan, BPJPH akan mengkaji dan memeriksa pelanggaran kewajiban sertifikasi halal. Pelaku usaha yang melanggar bisa dikenai sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, hingga penutupan usaha, terutama bagi restoran, hotel, dan kafe,” tegas Haikal.

Sebelumnya, BPJPH sudah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha melalui berbagai kegiatan, termasuk Kampanye Mandatori Halal pada Maret 2023 di 1.012 titik di 34 provinsi, yang mendapatkan Rekor MURI. Selain itu, pada Oktober 2024, Kampanye Wajib Halal juga digelar dengan layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot di pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, dan desa-desa di seluruh Indonesia.

Haikal mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal untuk segera mendaftarkan produk mereka melalui aplikasi SIHALAL di ptsp.halal.go.id. Masyarakat juga bisa berperan dalam pengawasan JPH melalui laporan atau pengaduan ke BPJPH melalui situs resmi mereka di https://bpjph.halal.go.id.

Baca Juga

KKP Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Ikan Napoleon ke Hong Kong

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan...

Prasetyo Hadi Buka Suara soal Rumor Pergantian Menkeu dan Gubernur BI

Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan...

Program Makan Gratis Masuk Wilayah 3T, BGN Andalkan Kantin dan Dapur CSR

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan sejumlah skema...

Tak Perlu Pusing, Pengajuan Job Fair Kini Bisa Dipantau melalui SIAPkerja

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat digitalisasi layanan...

Elara Skin Perkenalkan Inovasi Exosome, Hadirkan Rutinitas Skincare yang Lebih Praktis

Jakarta - Skincare lokal Elara Skin Indonesia resmi diperkenalkan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini