27.1 C
Jakarta
Senin, Mei 18, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALPengawasan Sertifikasi Halal BPJPH Dimulai, Pelaku Usaha Harus Siap!

Pengawasan Sertifikasi Halal BPJPH Dimulai, Pelaku Usaha Harus Siap!

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2024, semua produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Setelah masa penahapan pertama berakhir pada 17 Oktober 2024, BPJPH akan memulai pengawasan sertifikasi halal secara serentak.

“BPJPH akan mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kami akan melakukan pengawasan mulai 18 Oktober 2024,” ungkap Kepala BPJPH, Haikal Hasan, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/10)

BPJPH telah menyiapkan 1.032 personel Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) yang sudah memenuhi syarat dan lulus pelatihan. “Kami telah menyiapkan tenaga Pengawas JPH untuk memastikan pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal berjalan lancar, sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Haikal.

Pengawasan Sertifikasi Halal BPJPH Dimulai, Pelaku Usaha Harus Siap!
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan, Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor dan Plt Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham memberi keterangan pers terkait pengawasan sertifikasi halal secara serentak di Jakarta, Kamis (24/10/2024) (katafoto/HO/BPJPH)

Menurutnya, kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah dapat terlibat dalam pengawasan JPH setelah berkoordinasi dengan BPJPH. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.

Mulai 18 Oktober 2024, personel Pengawas JPH akan mendata pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Mereka juga akan mengimbau pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal produk mereka.

“Setelah pendataan, BPJPH akan mengkaji dan memeriksa pelanggaran kewajiban sertifikasi halal. Pelaku usaha yang melanggar bisa dikenai sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, hingga penutupan usaha, terutama bagi restoran, hotel, dan kafe,” tegas Haikal.

Sebelumnya, BPJPH sudah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha melalui berbagai kegiatan, termasuk Kampanye Mandatori Halal pada Maret 2023 di 1.012 titik di 34 provinsi, yang mendapatkan Rekor MURI. Selain itu, pada Oktober 2024, Kampanye Wajib Halal juga digelar dengan layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot di pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, dan desa-desa di seluruh Indonesia.

Haikal mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal untuk segera mendaftarkan produk mereka melalui aplikasi SIHALAL di ptsp.halal.go.id. Masyarakat juga bisa berperan dalam pengawasan JPH melalui laporan atau pengaduan ke BPJPH melalui situs resmi mereka di https://bpjph.halal.go.id.

Baca Juga

Rahasia Hitungan Token Listrik Terungkap, Pelanggan PLN Wajib Tahu

Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat memahami pola...

Autothermix Diklaim Mampu Atasi Sampah dengan Teknologi Suhu Tinggi Ramah Lingkungan

Bandung - Pengembangan teknologi pengolahan residu sampah berhasil dikembangkan...

Tok! 34 Pelanggaran Disiplin ASN Disanksi Ringan hingga Pemecatan

Jakarta - Sebanyak 34 kasus pelanggaran yang melibatkan aparatur...

Toyota Serius Garap EV Premium, Lexus TZ Siap Tantang Tesla dan BMW

Toyota terus mempercepat ekspansi kendaraan listriknya setelah sempat mendapat...

SUV Hybrid LEPAS L6 PHEV Usung Teknologi Pintar dan Efisiensi Tinggi

Jakarta - Tren pertumbuhan segmen plug-in hybrid electric vehicle...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini