25.8 C
Jakarta
Kamis, Februari 19, 2026
BerandaKATA EKBISINDUSTRIBelum Bersertifikat TKDN, iPhone 16 Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia

Belum Bersertifikat TKDN, iPhone 16 Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia

Jakarta – Kementerian Perindustrian mengendalikan impor produk telepon seluler (ponsel) untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri. Upaya ini bertujuan untuk memanfaatkan peluang pasar domestik yang besar, dengan jumlah ponsel aktif di Indonesia mencapai 354 juta perangkat, melebihi jumlah penduduk menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023.

Kemenperin memantau peredaran iPhone 16 di pasar Indonesia, karena belum menerbitkan sertifikat TKDN untuk produk terbaru Apple ini. Kemenperin menjelaskan bahwa produk iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang, awak, atau melalui pos dan tidak diperjualbelikan diperbolehkan berdasarkan aturan.

“Menurut pernyataan Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang dibawa penumpang setelah membayar pajak termasuk barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas untuk pemakaian pribadi,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta, Jumat (25/10) dikutip dari keterangan tertulis Kemenperin.

Belum Bersertifikat TKDN, iPhone 16 Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, saat memberi keterangan pers di Jakarta Jumat (25/10/2024). (katafoto/HO/Kemenperin)

Febri menyebutkan bahwa iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Namun, jumlah perangkat yang bisa dibawa setiap penumpang dibatasi maksimal dua unit.

Aturan tersebut juga menyatakan bahwa barang bawaan atau yang dikirim melalui pos untuk keperluan pribadi, tidak diperjualbelikan, dan tidak untuk tujuan komersial, dikecualikan dari kewajiban memenuhi standar teknis, termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%. Pendaftaran IMEI untuk barang bawaan atau barang kiriman dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Sementara itu, alat telekomunikasi yang diimpor oleh produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan kewenangan pendaftaran IMEI ada pada Kemenperin. “Seperti yang sudah disampaikan oleh Bapak Menteri, iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum bisa dipasarkan dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi untuk mendapatkan sertifikasi TKDN skema inovasi,” imbuh Febri.

Kemenperin memperkirakan bahwa antara Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang setelah membayar pajak. Meski masuk secara legal, ponsel tersebut akan dianggap ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia. “Kemenperin mengimbau masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang menjual produk iPhone 16 yang berasal dari bawaan penumpang,” tegasnya.

Baca Juga

143 Juta Orang Diprediksi Mudik 2026, Jawa Tengah Jadi Tujuan Favorit

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen...

IFG Life dan Mandiri Inhealth Bayar Klaim Peserta Rp10,7 Triliun

Jakarta - Sepanjang 2025, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG...

Cianjur Jadi Andalan Baru Pasokan Pangan Jakarta, Ini Kesepakatannya

Cianjur - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno bersama...

Tembus 3 Negara, Gula Aren Organik Pacitan Diekspor 11 Ton

Pacitan - Astra mendorong kemandirian ekonomi desa melalui pelepasan...

Buruan Daftar! Mudik Gratis Jakarta 2026 Siapkan Bus dan Angkut Motor

Jakarta - Program Mudik Gratis Tahun 2026/1447 Hijriah kembali...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini