Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (12/11) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada potensi kekosongan hukum yang perlu segera ditangani. Menurut pandangan Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai NasDem, perubahan ini menjadi keharusan untuk memperkuat dasar hukum bagi pejabat terpilih dalam Pemilu dan Pilkada, yang masih menggunakan nomenklatur DKI Jakarta yang tidak sesuai dengan ketentuan terbaru.
Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 menyatakan bahwa undang-undang ini mulai berlaku setelah adanya Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Namun, hingga saat ini, keputusan tersebut belum ditetapkan, sehingga masih terjadi ketidakpastian hukum terkait status dan nomenklatur pemerintahan Jakarta.

Fraksi Partai Gerindra menegaskan pentingnya perubahan ini untuk memberikan kepastian hukum, mengingat nomenklatur “Daerah Khusus Ibu Kota” masih digunakan dalam berbagai dokumen pemerintahan, meskipun status Jakarta telah berubah. Dengan disahkannya perubahan ini, diharapkan pemerintahan Daerah Khusus Jakarta dapat beroperasi lebih efektif dan jelas.
Melalui juru bicaranya, Bahtra, Fraksi Partai Gerindra menyetujui perubahan ini sebagai langkah menghilangkan ketidakpastian hukum di Jakarta. “Kami berharap perubahan ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat untuk Daerah Khusus Jakarta, agar pemerintahannya dapat beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bahtra.
Fraksi Partai NasDem, melalui Anggota DPR RI Muslim Ayub, juga mendukung perubahan tersebut. Partai NasDem menyoroti pentingnya penyesuaian nomenklatur dalam undang-undang ini untuk menyelaraskan istilah yang digunakan di level pemerintahan, seperti Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Selain itu, NasDem mengingatkan perlunya kesiapan pemindahan ibu kota negara ke Nusantara sebagai dasar perubahan nomenklatur ini.
RUU ini akan menyesuaikan nomenklatur bagi pejabat terpilih di Jakarta, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, dan anggota DPD yang terpilih dalam Pemilu 2024. Dalam perubahan ini, istilah “Daerah Khusus Ibukota Jakarta” akan digantikan dengan “Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” sesuai peraturan baru yang mengatur status Jakarta pasca-pemindahan ibu kota.
Fraksi Partai NasDem juga menekankan bahwa meskipun perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan pemindahan ibu kota, proses pembangunan Ibu Kota Nusantara tetap harus menjadi perhatian utama agar pemindahan berjalan lancar dan sesuai rencana. Dengan disepakatinya RUU ini, DPR berharap dapat mengatasi celah hukum terkait nomenklatur pemerintahan Jakarta serta memberikan kepastian bagi pejabat yang terpilih dalam Pemilu dan Pilkada.