Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, berhasil mengamankan tersangka HL pada Senin (18/11) di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024.
HL menjadi tersangka ke-22 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Tersangka diduga berperan aktif sebagai beneficiary owner PT TIN, sebuah perusahaan yang terlibat dalam penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Bijih timah yang diproses berasal dari CV BPR dan CV SMS, perusahaan yang dibentuk untuk menampung hasil tambang ilegal.
“Pulang secara diam-diam dengan maksud menghindari petugas,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa dikutip dari keterangan tertulis
Abdul Qohar menjelaskan bahwa Hendry telah berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 usai pemeriksaan pertama kali sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Namun, yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura, di Rumah Sakit Mount Elizabeth,” imbuhnya.
Kronologi Penangkapan
- 29 Februari 2024: HL diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS.
- 25 Maret 2024: HL diketahui berada di Singapura berdasarkan laporan dari Immigration and Customs Authority (ICA).
- 28 Maret 2024: HL dicekal melalui Keputusan Jaksa Agung RI dan paspornya dicabut.
- 16 April 2024: HL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024.
- 18 November 2024: Setelah tiba dari Singapura, HL diamankan di Bandara Soekarno-Hatta dan dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka HL kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024.
HL disangka melanggar, Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan berharap dengan penangkapan in dapat mempercepat proses penegakan hukum dan memberikan efek jera dalam kasus korupsi, khususnya di sektor pertambangan.