Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan proses penghapusan piutang macet UMKM dapat selesai pada April 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta pada Selasa (19/11), Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi UMKM yang masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Jangan sampai kebijakan ini disalahartikan seolah berlaku untuk semua pelaku UMKM. Ini hanya diperuntukkan bagi UMKM yang telah tercatat dalam daftar penghapusbukuan,” tegas Maman.
Maman menjelaskan bahwa UMKM yang memenuhi kriteria hapus buku dapat dihapus tagih kreditnya oleh bank BUMN. Saat ini, terdapat ratusan ribu UMKM yang tercatat dalam kategori tersebut. Namun, proses penghapusan piutang masih menunggu hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank Himbara, yang biasanya memerlukan waktu 45–60 hari.
Kementerian UMKM berharap agar proses RUPS dapat dipercepat menjadi 10 hari sehingga bank segera dapat menetapkan kuota hapus tagih. “Kami terus mendorong percepatan ini agar pelaksanaan sesuai target,” ujar Maman dikutip dari laman antara.
Dalam upaya mempercepat penghapusan piutang macet, Kementerian UMKM telah menyusun sejumlah langkah strategis, di antaranya:
- Pendataan UMKM di sektor-sektor seperti perkebunan, pertanian, perikanan, kelautan, serta industri mode dan kuliner.
- Koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait, termasuk bank Himbara, badan layanan umum (BLU), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Pembentukan tim khusus yang melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BI, dan OJK.
Kebijakan penghapusan piutang macet ini berlaku selama enam bulan sejak PP Nomor 47 Tahun 2024 diundangkan pada 5 November 2024. Jika target belum tercapai dalam periode tersebut, Kementerian UMKM akan mengajukan permohonan perpanjangan kepada presiden.
Merujuk pada PP tersebut, penghapusan tagih kredit hanya berlaku untuk:
- Kredit dengan nilai pokok maksimal Rp500 juta per debitur.
- Kredit yang telah dihapusbukukan minimal lima tahun sejak PP berlaku.
- Kredit yang tidak dijamin asuransi atau penjaminan kredit.
- Kredit tanpa agunan, atau dengan agunan yang tidak memungkinkan untuk dijual.
“Kami optimis langkah ini dapat membantu UMKM untuk bangkit dan lebih fokus pada pengembangan usaha,” imbuh Maman.