30.9 C
Jakarta
Minggu, September 28, 2025
BerandaKATA BERITAWamendagri Ingatkan Kepala Desa jika Langgar Netralitas Pilkada 2024

Wamendagri Ingatkan Kepala Desa jika Langgar Netralitas Pilkada 2024

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan kepala desa untuk menjaga netralitas pada Pilkada serentak 2024. Meski bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), kepala desa tetap dapat dikenai sanksi jika terbukti melanggar aturan netralitas.

“Jika terbukti melanggar berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu, kepala desa juga dapat dikenakan pasal tertentu,” ujar Bima Arya dikutip dalam keteranga tertulis pada Sabtu (23/11).

Bima menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran yang meminta ASN untuk tetap netral selama proses Pilkada. Hukuman terberat bagi pelanggaran netralitas adalah pemberhentian dari jabatan.

“Kemendagri juga telah menginstruksikan penghentian sementara distribusi bantuan sosial hingga 27 November 2024 untuk menghindari potensi penyalahgunaan menjelang pemilihan,” jelasnya.

Selain itu, Bima mengungkapkan adanya larangan melakukan rotasi, mutasi, atau promosi pegawai yang tidak sesuai dengan aturan kepegawaian. “Setiap tindakan tersebut harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.

Distribusi bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan kembali berjalan setelah Pilkada selesai.

Tahapan Pilkada Serentak 2024

Pilkada serentak 2024 memiliki jadwal dan tahapan sebagai berikut:

  1. 27 Februari–16 November 2024: Pendaftaran pemantau pemilihan
  2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
  4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
  6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
  7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
  9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
  10. 27 November 2024: Pemungutan suara
  11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan dan rekapitulasi suara.

Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan di 545 daerah, yang mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota

Bima berharap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kepala desa, dapat menjaga netralitas dan integritas demi keberhasilan pelaksanaan Pilkada serentak.

Baca Juga

Famtrip Raja Ampat 2025: Kemenpar Gaet Agen Selam Eropa dan Amerika

Jakarta - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama industri bahari menggelar...

Supremasi Sipil dan Nasib Buruh Jadi Sorotan di DPR, Begini Kata Puan Maharani

Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menerima audiensi...

Momen Bersejarah, Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama untuk Bill Gates

Presiden Prabowo Subianto, bertemu dengan tokoh filantropi dunia sekaligus...

Logo Hari Santri 2025 Resmi Dirilis, Begini Makna Warna dan Filosofinya

Jakarta - Logo Hari Santri 2025 hadir bukan sekadar...

Tak Hanya Belanja, Tamini Square Hadirkan SDH yang Mampu Menampung 1.500 siswa

Jakarta - Sekolah Dian Harapan (SDH) resmi membuka cabang...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini