30.2 C
Jakarta
Minggu, Juni 1, 2025
BerandaKATA BERITAWamendagri Ingatkan Kepala Desa jika Langgar Netralitas Pilkada 2024

Wamendagri Ingatkan Kepala Desa jika Langgar Netralitas Pilkada 2024

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan kepala desa untuk menjaga netralitas pada Pilkada serentak 2024. Meski bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), kepala desa tetap dapat dikenai sanksi jika terbukti melanggar aturan netralitas.

“Jika terbukti melanggar berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu, kepala desa juga dapat dikenakan pasal tertentu,” ujar Bima Arya dikutip dalam keteranga tertulis pada Sabtu (23/11).

Bima menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran yang meminta ASN untuk tetap netral selama proses Pilkada. Hukuman terberat bagi pelanggaran netralitas adalah pemberhentian dari jabatan.

“Kemendagri juga telah menginstruksikan penghentian sementara distribusi bantuan sosial hingga 27 November 2024 untuk menghindari potensi penyalahgunaan menjelang pemilihan,” jelasnya.

Selain itu, Bima mengungkapkan adanya larangan melakukan rotasi, mutasi, atau promosi pegawai yang tidak sesuai dengan aturan kepegawaian. “Setiap tindakan tersebut harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.

Distribusi bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan kembali berjalan setelah Pilkada selesai.

Tahapan Pilkada Serentak 2024

Pilkada serentak 2024 memiliki jadwal dan tahapan sebagai berikut:

  1. 27 Februari–16 November 2024: Pendaftaran pemantau pemilihan
  2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
  4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
  6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
  7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
  9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
  10. 27 November 2024: Pemungutan suara
  11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan dan rekapitulasi suara.

Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan di 545 daerah, yang mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota

Bima berharap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kepala desa, dapat menjaga netralitas dan integritas demi keberhasilan pelaksanaan Pilkada serentak.

Baca Juga

TNI Tegaskan Netral, Tuduhan Intimidasi terhadap Media Tak Berdasar

Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantah tudingan bahwa...

Tantangan Berat Transisi Energi Bersih: Investasi Minim dan Infrastruktur Terbatas

Jakarta - Langkah Indonesia untuk beralih ke energi bersih...

Potret Sunyi Relokasi Makam di Tengah Proyek Tol Yogyakarta-Bawen

  Yogyakarta - Di bawah langit biru, suara doa pelan...

Opini WTP 2024, DKI Jakarta Pertahankan Rekor Delapan Kali Berturut-Turut

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menorehkan...

Teknologi Medis Swedia Jadi Sorotan dalam Kunjungan ke RS Dharmais

Jakarta - Rumah Sakit Kanker Dharmais (RSKD) mendapat kunjungan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini