28.5 C
Jakarta
Minggu, Mei 18, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALMasa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Tingkatkan Pengawasan dan Penertiban APK

Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Tingkatkan Pengawasan dan Penertiban APK

Minahasa – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Herwyn JH Malonda, mengingatkan bahwa tanggal 24 November 2024 dimulainya masa tenang menjelang pemungutan suara Pilkada 2024. Saat memimpin Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan, dan Penghitungan Suara di Lapangan Cita Waya Langoan, Kabupaten Minahasa,ia meminta seluruh jajaran pengawas pemilu di lapangan untuk segera berkoordinasi dengan lembaga terkait guna menertibkan alat peraga kampanye (APK) mulai pukul 00.00 waktu setempat.

“Nanti malam, mulai pukul 00.00, sudah tidak ada lagi kampanye. Pastikan masa tenang dari 24 November hingga 26 November 2024 berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Herwyn pada Sabtu (23/11)

Seluruh atribut kampanye, termasuk APK dan bahan kampanye, harus sudah diturunkan sebelum masa tenang dimulai. Hal ini dapat mendukung kelancaran pemilihan pada tanggal 27 November 2024.

Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Tingkatkan Pengawasan dan Penertiban APK
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Herwyn JH Malonda, saat memimpin Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan, dan Penghitungan Suara di Lapangan Cita Waya Langoan, Kabupaten Minahasa, Sabtu (23/11/2024) (katafoto/HO/Bawaslu/Robi Ardianto)

“Biarlah tanggal 27 November nanti, pemilihan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya

Herwyn menambahkan masa tenang merupakan salah satu tahapan paling kritis dalam proses pemilu karena rentan terhadap potensi pelanggaran. Seluruh jajaran Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan di lapangan demi memastikan kepatuhan semua pihak terhadap aturan.

“Masa tenang ini bagi Bawaslu menjadi masa yang paling tidak tenang. Berbagai potensi pelanggaran bisa saja terjadi. Untuk itu, seluruh jajaran harus meningkatkan pengawasan di lapangan,” tegasnya.

Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Masa tenang berlangsung selama tiga hari, yaitu pada Minggu, 24 November hingga Selasa, 26 November 2024, sebelum hari pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Sebagai informasi, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pilkada Serentak 2024 diikuti 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Baca Juga

Transformasi Mall Pluit Junction Jadi EV Center Pertama di Jakarta

Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro mengumumkan...

Kunjungan Pandu Sjahrir ke AS: Dorong Investasi dan Kerja Sama Strategis

Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata...

Pemeriksaan Gratis: Pemerintah Targetkan 40 Juta Warga Cek Kesehatan di 2025

Jakarta - Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang diluncurkan...

Sinergi Mandiri Inhealth dan IFG Life Dorong Generasi Muda Melek Finansial

Sumatera Utara - Dalam rangka mendukung program Otoritas Jasa...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini