Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa rata-rata partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 secara nasional mengalami penurunan, berada di bawah angka 70 persen. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, August Mellaz, melalui keterangan resmi pada Jumat (29/11)
Menurut August, partisipasi pemilih pada Pilkada memang cenderung lebih rendah dibandingkan dengan Pemilu Presiden (Pilpres) atau Pemilihan Legislatif (Pileg).
“Secara umum, rata-rata partisipasi pemilih di Pilkada 2024 ini kurang lebih di bawah 70 persen. Hal ini memang wajar jika dibandingkan dengan Pilpres atau Pileg,” ujarnya.
August Mellaz menyatakan bahwa KPU akan segera melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab rendahnya partisipasi pemilih. Proses evaluasi ini akan dilakukan setelah tahap penghitungan suara manual dan berjenjang selesai.
“Kami akan melakukan evaluasi untuk melihat apa yang kurang. Saat ini, fokus kami masih pada penghitungan suara dari tingkat kecamatan hingga provinsi,” tambahnya.
Selain mengevaluasi partisipasi pemilih, KPU juga mempersiapkan panduan untuk menangani sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHP) dalam Pilkada 2024. Anggota KPU RI, Iffa Rosita, menjelaskan bahwa panduan ini akan menjadi acuan bagi komisioner KPU di daerah untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
“Panduan PHP ini akan segera diterbitkan oleh tim hukum dan pengawasan kami dan digunakan dalam rapat koordinasi (rakor) penyelesaian sengketa,” ungkap Iffa.
Rapat koordinasi terkait sengketa PHP dijadwalkan berlangsung antara 10 hingga 15 Desember 2024, menyesuaikan dengan jadwal rekapitulasi suara di tingkat provinsi yang akan dimulai pada 9 Desember.
Iffa berharap agar sengketa PHP pada Pilkada 2024 tidak sebanyak Pilkada 2020 sehingga penyelesaiannya bisa lebih cepat dan efisien.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, melaporkan bahwa beberapa provinsi telah menyelesaikan 100 persen pengiriman formulir C hasil pemilihan, baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun bupati, wali kota, dan wakilnya.
“Provinsi seperti Sulawesi Utara, Bengkulu, DKI Jakarta, Gorontalo, Bali, Lampung, dan Sulawesi Barat sudah menyelesaikan pengiriman formulir C untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Sementara itu, beberapa provinsi lain juga telah menyelesaikan untuk tingkat kabupaten dan kota,” ujar Afifuddin.
KPU terus mengidentifikasi penyebab rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada 2024. Evaluasi dan langkah strategis diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu mendatang. Sementara itu, KPU juga berupaya memastikan proses rekapitulasi suara berjalan lancar, serta mempersiapkan mekanisme penyelesaian sengketa untuk memastikan hasil Pilkada 2024 transparan dan adil.