Bekasi – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memimpin ekspos hasil pengawasan terhadap produk baja lembaran lapis seng yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Ekspos ini berlangsung di gudang produsen baja lembaran lapis seng di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (18/12). Nilai barang yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp23,76 miliar.
“Langkah pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan berkala sejak April 2024 di berbagai wilayah. Produk-produk ini diduga tidak memenuhi standar mutu SNI sehingga berpotensi membahayakan masyarakat. Nilai total barang yang diamankan mencapai kurang lebih Rp23,76 miliar,” ujar Mendag Budi Santoso dalam keterangannya.
Produk yang diamankan meliputi dua jenis barang, yaitu 83.306 lembar baja lembaran lapis seng dan 1.251.050 kg bahan baku baja lembaran lapis seng berupa 290 koil baja galvanis dari berbagai merek. Menurut Mendag, produk-produk ini diduga tidak memenuhi persyaratan mutu sesuai SNI 07-2053-2006 untuk baja lembaran lapis seng.
Ekspos ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kemendag dalam perlindungan konsumen yang berkelanjutan. Kami berharap pengawasan dan hasil ekspos ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap tanggung jawab mereka dalam melindungi konsumen,” jelasnya.
Kemendag akan memanggil pelaku usaha yang melanggar ketentuan SNI untuk memberikan klarifikasi. Produk yang telah diamankan akan melalui uji laboratorium, dan jika terbukti tidak sesuai dengan standar, produk tersebut akan dimusnahkan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin, menyatakan bahwa pelaku usaha yang ditertibkan diduga melanggar ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa’, serta ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023’ yang mengatur standar kegiatan usaha berbasis risiko di sektor perdagangan.
Rusmin menegaskan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan. Selain itu, barang dan jasa yang diperdagangkan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku.

“Setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjaga konsistensi mutu barang. Hal ini untuk melindungi konsumen dari risiko yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan mereka,”ujar Rusmin.
Ia menambahkan bahwa pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan tanggung jawab mereka.
“Kami berharap barang yang diproduksi memiliki mutu yang konsisten, memenuhi standar yang ditetapkan, dan mampu bersaing di pasar,” tutup Rusmin.

