Jakarta – Sepanjang periode 2020-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 21.189 laporan yang berisi dugaan tindak pidana korupsi. Sebanyak 9.603 laporan telah diarsipkan, sedangkan 16.821 laporan lainnya diproses lebih lanjut melalui tahap verifikasi. Berdasarkan data, lima wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.
Tingginya angka pengaduan ini menunjukkan peran aktif masyarakat dalam membantu pemberantasan korupsi. Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa banyaknya laporan ini mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap institusi KPK.
“Kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap KPK sangat besar. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Alexander dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (25/12)
KPK juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berani melaporkan dugaan korupsi. Menurut Alexander, pelaporan tindak pidana korupsi memang memiliki risiko, namun KPK berkomitmen memberikan perlindungan kepada pelapor.
“Kami menyadari bahwa menjadi pelapor memiliki risiko yang tidak kecil. Oleh karena itu, KPK berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan kepada para pelapor,”imbuh Alexander.
Pada tahun 2024, KPK juga menangani berbagai perkara hukum, meliputi praperadilan, perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan sengketa informasi publik. Total terdapat 75 perkara yang ditangani, di mana 27 di antaranya merupakan kasus praperadilan. Dari jumlah tersebut, 26 kasus telah selesai diproses, sementara satu kasus masih dalam tahap penyelesaian.
KPK terus menegakkan integritas dan transparansi dalam menangani setiap kasus yang ditangani. Selain itu, lembaga ini terus mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.