30.6 C
Jakarta
Minggu, Juli 26, 2026
BerandaKATA EKBISINDUSTRIPekerja Terancam, Wamenaker Sebut Angka PHK Berpotensi Tembus 280.000

Pekerja Terancam, Wamenaker Sebut Angka PHK Berpotensi Tembus 280.000

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memproyeksikan peningkatan jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya di sektor tekstil. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, memperkirakan setelah adanya 80.000 kasus PHK sepanjang 2024, angka tersebut dapat meningkat hingga menyentuh 280.000 pekerja.

“Berdasarkan data kami, potensi angka PHK dapat mencapai 280.000 kasus,” ujar Immanuel saat memberikan pernyataan di Jakarta, Rabu (25/12)

Lebih lanjut, Immanuel, yang akrab disapa Noel, menyampaikan bahwa sebanyak 60 perusahaan di sektor tekstil kemungkinan besar akan melakukan PHK. Kondisi ini dapat memengaruhi sekitar 200.000 pekerja tambahan.

Meski demikian, Kemenaker tetap optimistis langkah strategis dapat diambil untuk menekan potensi lonjakan PHK tersebut.

“Kami tetap berusaha agar PHK tidak terjadi. Jadi, kami tidak ingin mengambil kesimpulan yang pesimistis. Masih ada harapan untuk menekan angka PHK,” ujarnya dikutip dari laman berita satu.

Noel juga menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama persoalan ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Menurut laporan asosiasi pengusaha, regulasi tersebut dinilai kurang mendukung keberlangsungan industri, terutama tekstil.

“Saya mendukung revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2024. Pandangan saya jelas: aturan ini perlu diperbaiki,” tegas Noel.

Ia menambahkan bahwa aturan tersebut melemahkan daya saing industri domestik dengan memberikan kemudahan bagi masuknya bahan baku dan produk jadi ke pasar dalam negeri. Akibatnya, perusahaan terpaksa mengurangi jumlah tenaga kerja untuk tetap bertahan.

“Kami ingin melindungi karyawan, dan aturan ini sangat berisiko bagi industri tekstil Indonesia,” imbuhnya.

Noel meyakini bahwa revisi terhadap Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi lonjakan PHK.

“Saya berharap dapat menjadi jembatan komunikasi antara sektor industri, pekerja, dan pemerintah dalam menghadapi tantangan PHK ini,” tutupnya.

Baca Juga

Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Membedakan Sertifikat Tanah Asli dan Palsu

Membeli tanah atau properti memerlukan ketelitian, terutama saat memeriksa...

Bank Saqu Catat DPK Rp8,9 Triliun, Kredit Melesat 37,4 Persen

Jakarta - Bank Saqu, layanan perbankan digital milik Astra...

AI Picu Gelombang PHK, Pakar Sebut Pekerja Harus Cepat Beradaptasi

Jakarta - PHK akibat adopsi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI)...

Jawa Tengah Siap Jadi Raja Susu Nasional, Peternakan Sapi Perah Terbesar Dibangun

Brebes - Jawa Tengah segera memiliki peternakan sapi perah...

BAKTI Kerahkan Kapal Khusus Perbaiki Kabel Laut Palapa Ring Tengah

Jakarta - Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini