29.4 C
Jakarta
Jumat, Agustus 8, 2025
BerandaKATA EKBISKEUANGANJangkau Semua Nasabah, BSI Permudah Pelunasan Haji Lewat Jaringan 100.000 Agen

Jangkau Semua Nasabah, BSI Permudah Pelunasan Haji Lewat Jaringan 100.000 Agen

PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI)  memperluas jangkauan layanan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Salah satu langkah strategisnya adalah memanfaatkan jaringan BSI Agen, yang kini mencapai sekitar 100.000 mitra laku pandai tersebar di seluruh Indonesia. Layanan ini dirancang untuk mempermudah calon jemaah haji dalam menyelesaikan pelunasan biaya, sehingga mereka dapat segera berangkat ke Tanah Suci.

Direktur Distribution & Sales BSI, Anton Sukarna, menjelaskan bahwa fitur layanan haji di BSI Agen melengkapi fasilitas yang tersedia di kantor cabang BSI serta super app BYOND by BSI.

‘’BSI telah memperluas layanan BSI Agen dengan fitur layanan haji untuk memudahkan nasabah calon jemaah untuk melakukan pelunasan. Selain pelunasan, pembukaan rekening Tabungan Haji dan pendaftaran atau setoran awal Tabungan Haji juga bisa dilakukan di BSI Agen,’ ujar Anton.

Anton menambahkan, kemudahan akses ini diharapkan dapat membantu jemaah yang telah terdaftar untuk musim haji 1446 Hijriah atau tahun 2025. Pelunasan BPIH diperkirakan berlangsung pada akhir Januari hingga Februari 2025.

Jumlah calon jemaah haji yang terdaftar melalui BSI untuk musim haji tahun ini mencapai sekitar 185.000 orang. Angka tersebut setara dengan 83,8% dari total kuota nasional, yaitu 220.000 jemaah.

Anton juga menekankan pentingnya memanfaatkan layanan yang telah disediakan untuk mempermudah proses pelunasan. “Kami ingin memastikan bahwa calon jemaah tidak harus pergi jauh ke kantor layanan bank. Mereka bisa mendatangi BSI Agen terdekat atau memanfaatkan layanan mobile banking,” jelasnya.

Untuk melakukan pelunasan biaya haji di BSI Agen, nasabah hanya perlu membawa beberapa dokumen, termasuk:

  1. Nomor rekening Tabungan Haji BSI
  2. Nomor porsi haji
  3. Nomor handphone aktif

Proses pembayaran dilakukan melalui Mesin EDC yang tersedia di agen. Setelah transaksi selesai, nasabah akan menerima bukti pembayaran berupa resi. Resi ini, bersama dokumen pendukung, harus dilaporkan ke kantor Kementerian Agama di wilayah nasabah paling lambat lima hari setelah pelunasan.

Baca Juga

LG Indonesia Rilis Vacuum Cleaner Canggih, Inovasi Baru untuk Kebersihan Rumah Pintar

Jakarta - PT LG Electronics Indonesia resmi memulai pemasaran...

OJK Minta Bank Blokir 25.912 Rekening Terkait Judi Online

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan untuk...

Jangan Lewatkan! BIAS 2025 Siap Lindungi Anak dari 5 Penyakit Berbahaya

Jakarta - Pemerintah kembali meluncurkan program Bulan Imunisasi Anak...

Ustadz Adi Hidayat Resmi Jadi Dosen Tetap di Sekolah Pascasarjana UPI

Bandung - Ustadz Adi Hidayat, kini resmi tercatat sebagai...

Laporan TIFA: Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Tinggi di Tiga Wilayah

Jakarta - Melalui program Jurnalisme Aman, Yayasan TIFA merilis...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini