28.4 C
Jakarta
Minggu, Juli 26, 2026
BerandaKATA EKBISENERGIMenteri Bahlil: Penertiban Distribusi Gas Elpiji 3 Kg untuk Mencegah Permainan Harga

Menteri Bahlil: Penertiban Distribusi Gas Elpiji 3 Kg untuk Mencegah Permainan Harga

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kebijakan penataan distribusi gas elpiji 3 kilogram bukanlah langkah yang populer. Namun, menurutnya, kebijakan ini perlu dilakukan agar masyarakat dapat membeli gas melon dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah, tanpa adanya permainan harga di tingkat pengecer.

“Saya tahu ini adalah keputusan yang tidak populer bagi saya. Tetapi untuk memastikan hak-hak rakyat mendapat apa yang negara berikan, jangankan popularitas, nyawa pun siap saya berikan untuk rakyat, bangsa, dan negara,” ujar Bahlil dikutip dalam laman berita satu pada pembukaan Rakernas Partai Golkar 2025 di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Sabtu (8/2)

Pemerintah saat ini sedang menata ulang sistem distribusi gas elpiji 3 kg dengan menerapkan penjualan hanya melalui pangkalan dan subpangkalan resmi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan harga jual tetap terkontrol dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menteri Bahlil: Penertiban Distribusi Gas Elpiji 3 Kg untuk Mencegah Permainan Harga
Ketua Umum Partai Golkar juga Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kedua dari kiri) memberi keterangan pers di sela Rakernas Golkar 2025 di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2025). (katafoto/HO/Beritasatu/Juan Ardya Guardiola)

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp 36.000 per tabung untuk gas elpiji 3 kg. Dengan adanya subsidi tersebut, harga jual ke masyarakat seharusnya tidak melebihi Rp 19.000 per tabung. Namun, kenyataannya, masih banyak pengecer yang menjual gas elpiji 3 kg dengan harga di atas ketentuan, yakni berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per tabung.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berkomitmen menertibkan distribusi gas elpiji bersubsidi dengan mewajibkan penjualan hanya melalui pangkalan dan subpangkalan resmi. Jika ada pangkalan yang terbukti menjual di atas harga eceran tertinggi, maka izin usahanya akan dicabut.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas elpiji 3 kg tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan harga gas elpiji 3 kg dapat lebih terkendali dan masyarakat bisa mendapatkan akses yang lebih adil terhadap energi bersubsidi.

Baca Juga

Bea Cukai Selamat dari Wacana Pembubaran? Menkeu Ungkap Sinyal Prabowo

Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Direktorat...

Juru Bicara IKN Troy Pantouw Tutup Usia di Rusun ASN, Ini Kronologi Lengkapnya

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Troy Harold...

Festival Jakarta Great Sale 2026 Berakhir, Transaksi Tembus Rp16,8 Triliun

Jakarta - Festival Jakarta Great Sale (FJGS) 2026 resmi...

Bluebird Ubah Perjalanan Pelanggan Menjadi Gerakan Pelestarian Lingkungan

Bogor – Bluebird Group terus memperkuat komitmennya terhadap keberlanjutan...

Kemendag Buka Suara! Urus NIB Ternyata Tidak Ada Kaitannya dengan Pajak

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan kewajiban memiliki Nomor...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini