28.1 C
Jakarta
Jumat, Juli 18, 2025
BerandaKATA EKBISKEUANGANSemakin Merajalela! OJK Blokir 587 Pinjol Ilegal dan 209 Investasi Bodong

Semakin Merajalela! OJK Blokir 587 Pinjol Ilegal dan 209 Investasi Bodong

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), terus memperketat pengawasan terhadap layanan keuangan ilegal. Sepanjang 1 hingga 24 Januari 2025, sebanyak 587 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan 209 entitas investasi bodong berhasil diblokir, menjadikan total entitas yang dihentikan mencapai 796 kasus.

Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal Diblokir dalam Setahun

Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, sejak 1 Januari 2024 hingga 24 Januari 2025, OJK telah menutup 3.517 layanan pinjol ilegal serta 519 investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

“OJK juga menerima laporan terkait 117 rekening bank atau virtual account yang diduga terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal, dan telah mengajukan permohonan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank agar bank terkait segera menindaklanjuti,” ujar Friderica dalam keterangan tertulis pada Sabtu (15/2)

Selain itu, Satgas PASTI menemukan 1.330 nomor kontak debt collector yang digunakan untuk menekan korban pinjol ilegal dan investasi bodong. Semua nomor tersebut telah diajukan untuk pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Digital guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Lonjakan Pengaduan Masyarakat Terkait Keuangan Ilegal

Sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK menerima 16.610 pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 15.477 laporan berkaitan dengan pinjol ilegal, sedangkan 1.133 lainnya terkait investasi bodong.

Sebagai upaya mempercepat penanganan kasus penipuan keuangan, OJK bekerja sama dengan asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Lembaga ini mulai beroperasi sejak 22 November 2024 dan hingga 9 Februari 2025 telah menerima 42.257 laporan, dengan total 70.390 rekening yang dicurigai terlibat dalam penipuan keuangan.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.980 rekening telah diblokir, atau sekitar 28% dari total laporan,” tambah Friderica dikutip dalam laman berita satu.

Kerugian Capai Rp 700 Miliar, OJK Perketat Pengawasan

Berdasarkan laporan dari para korban, total kerugian akibat pinjol ilegal dan investasi bodong mencapai Rp 700,2 miliar. Sementara itu, dana yang berhasil diblokir oleh OJK dan mitra terkait berjumlah Rp 106,8 miliar.

Friderica menegaskan bahwa OJK dan IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya dalam memberantas kejahatan keuangan digital. Dengan adanya pemantauan ketat serta langkah-langkah pencegahan yang lebih baik, diharapkan masyarakat bisa semakin terlindungi dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.

Baca Juga

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek EDC BRI Rp2,1 Triliun

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima...

FIFGROUP Kembangkan Kampung Berseri Astra Binaan Kedua di Sumatera Barat

PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PT Astra...

Indonesia Bangun AI Center of Excellence Berbasis Inklusivitas dan Keamanan

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi)...

Aksi Joget di Atap Mobil Pajero di Jalan Tol Berujung Tilang Rp750 Ribu

Lampung - Sebuah video viral menampilkan aksi berbahaya seorang...

Penjualan Honda Tembus 39 Ribu Unit di Semester Pertama 2025, Brio Masih Terlaris

Jakarta - PT Honda Prospect Motor (HPM) mencatat total...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini