Sukabumi – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus kecurangan di sebuah SPBU yang berlokasi di Sukabumi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, pemilik PT PDM selaku pengelola SPBU, Rudi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, selaku Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula dari laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, tim penyidik bersama Kementerian Perdagangan dan Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan lapangan.
“Pada Kamis, (09/01), sekitar pukul 14.00, tim penyelidik Subdit 1 Ditreskrimsus bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran pompa ukur di SPBU tersebut,” jelasnya pada Rabu (19/2)

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti awal yang cukup sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Rudi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah memeriksa empat saksi yang terdiri dari dua pegawai SPBU, seorang ahli, dan perwakilan manajemen perusahaan pengelola SPBU.
Menurut Brigjen Pol Nunung, SPBU tersebut menggunakan pompa merek Tatsuno keluaran tahun 2005 yang melayani berbagai jenis BBM, seperti Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Selain itu, ditemukan dugaan pemasangan komponen tambahan berupa PCB atau unit printer sirkuit dengan trafo pengatur arus listrik.
“Alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di dalam kolom kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa alat ilegal ini dipasang pada dispenser BBM dengan tujuan memanipulasi takaran BBM yang diberikan kepada konsumen. Akibatnya, masyarakat mengalami kerugian yang signifikan.
“Pemilik SPBU diduga menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp1,4 miliar per tahun,” ungkapnya.

Sebagai konsekuensi hukum, tersangka dijerat Pasal 27 junto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan adalah satu tahun penjara dan denda maksimal Rp1 juta. Namun, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan apresiasi terhadap tindakan tegas yang diambil oleh Polri. Ia menyoroti temuan adanya empat pompa dispenser yang dimodifikasi sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
“Setiap pengisian 20 liter BBM, terjadi pengurangan sekitar 600 ml atau sekitar 3%. Hal ini membuat takaran BBM berkurang, sehingga merugikan konsumen,” ujar Menteri Perdagangan.