28.3 C
Jakarta
Jumat, Oktober 9, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALModus Curang! Minyak Goreng MINYAKITA Dikemas Ulang dengan Takaran Berkurang

Modus Curang! Minyak Goreng MINYAKITA Dikemas Ulang dengan Takaran Berkurang

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik curang dalam pengemasan ulang minyak goreng merek “MINYAKITA” yang tidak sesuai dengan label takaran. Operasi ini dilakukan pada Minggu, (09/03) di sebuah gudang di Kota Depok.

Penyelidikan ini bermula dari upaya Polri dalam memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan sesuai ketentuan. Namun, di lokasi yang diperiksa, ditemukan bukti bahwa minyak yang dikemas ulang tidak sesuai dengan volume yang tertera di kemasan.

Brigjen Pol Helfi Assegaf, selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, dalam praktiknya hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.

“Kami mendapati bahwa minyak dalam kemasan pouch bag hanya terisi sekitar 820 ml, sementara dalam botol bahkan lebih sedikit, sekitar 760 ml. Ini jelas tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/03).

Modus Curang! Minyak Goreng MINYAKITA Dikemas Ulang dengan Takaran Berkurang
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri saat mengungkap praktik curang dalam pengemasan ulang minyak goreng merek “MINYAKITA” yang tidak sesuai dengan label takaran di sebuah gudang di Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (09/03/2025) (katafoto/HO/Humas Polri)

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” kemasan pouch yang siap edar, 180 dus minyak yang masih tersimpan di gudang, 250 krat minyak dalam kemasan botol, serta berbagai peralatan pengemasan ulang. Total minyak yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.

Atas dugaan pelanggaran ini, pelaku dapat dijerat dengan berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta ketentuan dalam KUHP.

“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang mencoba mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas ekonomi,” tegas Helfi.

Selain itu, Polri mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk, memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar, serta melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.

“Kami juga mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan momen hari besar keagamaan sebagai kesempatan mencari keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tambahnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah praktik serupa di masa depan. Polri terus berupaya menjaga ketertiban serta memastikan perlindungan bagi konsumen agar perekonomian tetap berjalan dengan baik dan adil.

Baca Juga

MUI Tegaskan Sex Toy Haram, Usulan Fasilitas di Lapas Diminta Dicabut

katafoto, Jakarta - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)...

Penasaran dengan Kopi Shanghai? M Stand Kini Buka di Jakarta

katafoto, Jakarta - PT Foods Beverages Indonesia (F&B ID)...

Pramono Siapkan Saringan Sampah di 11 Sungai Jakarta, Ini Daftarnya

katafoto, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau...

Suzuki e-Sky Jadi Penantang BYD Racco, Mana yang Lebih Murah dan Irit?

katafoto, Jakarta - Suzuki resmi memperkenalkan mobil listrik (EV)...

Pramono Siapkan Dana Cadangan Rp5,6 Triliun, Ternyata untuk Keperluan Ini

katafoto, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan pembentukan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini