Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat secara resmi menetapkan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025.
Penetapan ini dilakukan dalam pertemuan antara Kemenkeu Satu Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta yang berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Senin (10/3/2025). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran Pramono dalam meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat ibu kota. Langkah ini diharapkan dapat mendorong transparansi serta kepatuhan pajak yang lebih baik di wilayah Jakarta.
Saat menerima amanah ini dan mengenakan rompi Renjani, Pramono menyampaikan candaan ringan, “Kalau ukurannya pas, berarti laporan SPT Tahunan saya juga sudah pas!” Pernyataan tersebut tidak hanya mencerminkan kepatuhannya terhadap kewajiban pajak, tetapi juga menjadi ajakan bagi masyarakat untuk melaporkan pajak secara tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jakarta dalam bekerja sama dengan Kemenkeu Satu Jakarta guna meningkatkan penerimaan pajak dan memperkuat pengelolaan fiskal daerah.
“Saya ingin ada perubahan agar Jakarta lebih maju dan bisa menjadi mitra strategis Kemenkeu,” ungkapnya dalam pernyataan resmi, Selasa (1/3)
Program Renjani sendiri melibatkan berbagai elemen, seperti mahasiswa dan tokoh publik, dengan tujuan memperkuat komunikasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan masyarakat luas. Melalui pendekatan yang lebih inklusif, program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap sistem perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, juga menyampaikan harapannya agar Pemprov Jakarta dapat mendorong peran aktif masyarakat, termasuk kelompok Dasawisma dan RT/RW, dalam meningkatkan kesadaran pajak. Untuk mewujudkannya, diperlukan regulasi yang dapat mendukung penerapan kebijakan ini secara efektif.
Dengan perannya sebagai Relawan Pajak untuk Negeri, Pramono Anung diharapkan menjadi contoh dalam pemenuhan kewajiban pajak serta menginspirasi masyarakat untuk lebih taat dalam melaporkan pajaknya. Upaya ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara yang berujung pada pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Sebagai pengingat, Farid mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu:
31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan
“Laporkan pajak lebih awal agar lebih nyaman. Lapor sekarang di djponline.pajak.go.id,” tutupnya.