31.2 C
Jakarta
Selasa, Juni 24, 2025
BerandaKATA EKBISKEUANGANPramono Anung Ditetapkan Sebagai Relawan Pajak 2025, Apa Tugasnya?
 

Pramono Anung Ditetapkan Sebagai Relawan Pajak 2025, Apa Tugasnya?
 

Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat secara resmi menetapkan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025.

Penetapan ini dilakukan dalam pertemuan antara Kemenkeu Satu Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta yang berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Senin (10/3/2025). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran Pramono dalam meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat ibu kota. Langkah ini diharapkan dapat mendorong transparansi serta kepatuhan pajak yang lebih baik di wilayah Jakarta.

Saat menerima amanah ini dan mengenakan rompi Renjani, Pramono menyampaikan candaan ringan, “Kalau ukurannya pas, berarti laporan SPT Tahunan saya juga sudah pas!” Pernyataan tersebut tidak hanya mencerminkan kepatuhannya terhadap kewajiban pajak, tetapi juga menjadi ajakan bagi masyarakat untuk melaporkan pajak secara tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Pramono menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jakarta dalam bekerja sama dengan Kemenkeu Satu Jakarta guna meningkatkan penerimaan pajak dan memperkuat pengelolaan fiskal daerah.


“Saya ingin ada perubahan agar Jakarta lebih maju dan bisa menjadi mitra strategis Kemenkeu,” ungkapnya dalam pernyataan resmi, Selasa (1/3)

Program Renjani sendiri melibatkan berbagai elemen, seperti mahasiswa dan tokoh publik, dengan tujuan memperkuat komunikasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan masyarakat luas. Melalui pendekatan yang lebih inklusif, program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap sistem perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, juga menyampaikan harapannya agar Pemprov Jakarta dapat mendorong peran aktif masyarakat, termasuk kelompok Dasawisma dan RT/RW, dalam meningkatkan kesadaran pajak. Untuk mewujudkannya, diperlukan regulasi yang dapat mendukung penerapan kebijakan ini secara efektif.

Dengan perannya sebagai Relawan Pajak untuk Negeri, Pramono Anung diharapkan menjadi contoh dalam pemenuhan kewajiban pajak serta menginspirasi masyarakat untuk lebih taat dalam melaporkan pajaknya. Upaya ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara yang berujung pada pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Sebagai pengingat, Farid mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu:

31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan

“Laporkan pajak lebih awal agar lebih nyaman. Lapor sekarang di djponline.pajak.go.id,” tutupnya.

Baca Juga

Hindari Risiko! Simak 7 Tips Keuangan Sebelum Mengambil Cicilan Mobil

Jakarta - Memiliki mobil pribadi menjadi impian banyak orang,...

Peneliti UGM Temukan 7 Spesies Lobster Baru dari Perairan Papua Barat

Yogyakarta - Peneliti dari Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada...

Pulau Citlim Rusak, KKP Tindak Tambang Ilegal demi Jaga Lingkungan Laut

Jakarta - Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan...

Ojol Diusulkan Masuk Kategori UMKM demi Akses Subsidi

Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini