Jakarta – Pemerintah menerapkan insentif berupa potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 VA. Kebijakan ini berlaku selama Januari hingga Februari 2025 sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.
Selama periode tersebut, jumlah penerima manfaat diskon listrik mencapai 71,1 juta pelanggan pada Januari dan 64,8 juta pelanggan pada Februari. Hingga saat ini, realisasi anggaran untuk program ini tercatat mencapai Rp13,6 triliun. Bantuan ini ditujukan bagi rumah tangga yang rentan secara ekonomi, terutama dalam menghadapi tantangan global yang tidak menentu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan ini turut berperan dalam menjaga stabilitas harga, terutama pada sektor barang dan jasa yang tarifnya dikendalikan oleh pemerintah.
“Kebijakan ini membantu menurunkan inflasi administered price, yaitu inflasi pada barang dan jasa yang harganya diatur pemerintah. Dengan demikian, inflasi nasional tetap terjaga di level yang rendah,” jelas Sri Mulyani pada Senin (24/3).
Inflasi yang terkendali menjadi faktor penting dalam menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan stabilnya harga kebutuhan pokok dan energi, daya beli masyarakat tetap terjaga, sehingga konsumsi domestik dapat meningkat dan mendukung aktivitas perekonomian di berbagai sektor.
“Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat. Harapannya, dengan konsumsi yang tetap terjaga, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa terus berlanjut,” tambahnya.