27.7 C
Jakarta
Sabtu, Juli 11, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANBulan Juli 149 Ribu Warga Jakarta Terima Bantuan Sosial PKD

Bulan Juli 149 Ribu Warga Jakarta Terima Bantuan Sosial PKD

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) kepada 149.687 warga penerima manfaat pada Jumat, 25 Juli 2025. Bantuan tersebut meliputi tiga program utama, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, dan pada penyaluran kali ini turut diberikan tambahan (top-up) khusus untuk periode Juli 2025.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan Pemprov DKI dalam melindungi kelompok rentan. Ia menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan melalui verifikasi dan pemadanan data yang dilakukan secara berkala.

“Pemutakhiran data dilakukan secara rutin oleh petugas pendamping sosial (pendamsos) bersama pengurus RT untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” ujar Iqbal dalam keterangan resmi Pemprov DKI, Senin (28/7).

Penyaluran bansos ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 541 Tahun 2025 yang merevisi Kepgub Nomor 270 Tahun 2025 mengenai penerima dan besaran bantuan sosial PKD untuk anak usia dini, lansia, dan penyandang disabilitas.

Berdasarkan regulasi tersebut, penerima bansos mencakup tiga kategori: penerima eksisting, eksisting 2024 yang sempat ditangguhkan, serta penerima baru. Rinciannya, pada Juli 2025 terdapat 122.408 penerima KLJ, 15.105 penerima KPDJ, dan 12.174 penerima KAJ.

Sementara itu, Pemprov DKI juga telah menetapkan 56.351 penerima baru, terdiri dari 38.414 lansia (KLJ), 4.489 penyandang disabilitas (KPDJ), dan 13.448 anak (KAJ). Namun, bantuan untuk penerima baru ini belum dapat dicairkan hingga proses pembukaan rekening kolektif di Bank Jakarta selesai.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Bantuan Sosial untuk Perlindungan Sosial, penerima PKD wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, sejak terbitnya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 3 Tahun 2025, DTKS telah bertransformasi menjadi Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN).

Dengan perubahan ini, proses verifikasi dan penetapan penerima bantuan tidak lagi melalui DTKS, melainkan berbasis pada data kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN.

Pemprov DKI juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Masyarakat yang memiliki pertanyaan atau ingin menyampaikan laporan terkait program ini dapat mengakses kanal pengaduan resmi Dinas Sosial melalui:

  • Website: siladu.jakarta.go.id
  • WhatsApp Pusdatin Kesos: 0897 383 8586
  • Call Center Bank Jakarta: 1500-351

Baca Juga

Komnas Perempuan Bongkar Modus Kekerasan yang Sering Disamarkan sebagai Kasih Sayang

Jakarta - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)...

in-Lite Hadirkan 5 Zona Cahaya Unik yang Ubah Cara Orang Melihat Ruang

Tangerang - in-Lite LED kembali ambil bagian dalam pameran...

DJP Mulai Kirim Email ke Wajib Pajak Penunggak, Jangan Abaikan

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai...

Yusril Tegaskan Perpres Pertahanan Negara Bukan Aturan Khusus tentang LGBTQ

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,...

FIFGROUP Gaungkan Kampanye Perempuan Berperan di Car Free Day Jakarta

Jakarta - PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak usaha...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini