32.2 C
Jakarta
Senin, Juni 15, 2026
BerandaKATA BERITADAERAHPelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Kayu Tanam Dihukum Mati

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Kayu Tanam Dihukum Mati

Padang – Sidang terakhir kasus pembunuhan brutal terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), penjual gorengan asal Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, telah mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa, Indragon, dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/8).

Dalam pembacaan amar putusan, hakim menyatakan bahwa Indragon secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Tindak pidana tersebut dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan tersebut menguatkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), yang sejak awal menuntut hukuman mati bagi terdakwa.
“Putusan ini sesuai dengan tuntutan kami dan menjadi vonis mati pertama yang dijatuhkan di PN Pariaman,” ungkap JPU Wendri dikutip dari laman berita satu, usai persidangan.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa yang diwakili oleh Dafriyon menyatakan keberatan terhadap vonis tersebut. Ia berpendapat bahwa tindakan kliennya bukanlah pembunuhan yang direncanakan.
“Menurut kami, tidak ada unsur perencanaan dalam peristiwa ini. Klien kami melakukan kekerasan yang berujung pada kematian, bukan pembunuhan berencana. Kami akan mengajukan banding,” ujar Dafriyon.

Vonis ini disambut dengan rasa lega oleh keluarga korban, khususnya ibunda Nia Kurnia Sari. Pihak keluarga merasa bahwa hukuman tersebut setimpal dengan tindakan keji yang dilakukan terdakwa. Kasus pembunuhan ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat Sumatera Barat dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Baca Juga

BYD M6 DM Resmi Dijual di Indonesia, Dibanderol Mulai Rp298 Juta

Jakarta - PT BYD Motor Indonesia resmi mengumumkan harga...

Angka Kematian Jemaah Jadi Sorotan, Aturan Haji 2027 Bakal Lebih Ketat

Malang - Kementerian Haji dan Umrah berencana memperketat persyaratan...

Jakarta Lawan Parkir Liar, 456 Pelanggaran Langsung Ditindak

Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, TNI, dan...

Hanya 60 Menit Padam, Jakarta Berhasil Pangkas Emisi Karbon hingga 60 Ton

Jakarta - Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon...

DANA dan KKP Bersihkan Pantai Bali, 317 Kg Sampah Berhasil Dikumpulkan

Jakarta - DANA bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini