Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 23 kabupaten/kota pada Kamis (07/08). Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemasangan patok batas sebagai langkah awal dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Acara puncak GEMAPATAS 2025 di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dan dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. “Kegiatan ini dilaksanakan secara bersamaan di 23 kabupaten/kota sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga hak atas tanah mereka,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, di Jakarta.
Menurut Harison, GEMAPATAS merupakan bagian dari percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mengajak masyarakat memasang tanda batas tanah milik mereka. “Ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi ajakan nyata. Kita mulai dari hal sederhana: pasang patok untuk menghindari perselisihan dan sengketa tanah,” tegasnya.
Sebanyak 23 wilayah menjadi lokasi pencanangan GEMAPATAS tahun ini, antara lain:
- Jawa Tengah: Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo.
- Jawa Timur: Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, Pamekasan.
- Jawa Barat: Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, Tasikmalaya.
- Riau: Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti.
- Sumatra Selatan: Banyuasin, Kota Pagar Alam.
- Kalimantan Barat: Ketapang.
- Kalimantan Selatan: Tabalong.
- Kalimantan Timur: Kutai Kartanegara.
Harison menambahkan, melalui GEMAPATAS, pemerintah ingin menumbuhkan semangat gotong royong dan memastikan masyarakat merasa aman serta terlindungi oleh negara atas kepemilikan tanahnya.