Jakarta – Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap klaim legalitas dari penyelenggara perdagangan aset kripto. ABI menegaskan, acuan resmi satu-satunya adalah daftar yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas aset digital di Indonesia.
Peringatan ini disampaikan menyusul beredarnya kabar bahwa salah satu entitas mengklaim telah memiliki izin resmi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). ABI menekankan bahwa izin hanya berlaku bagi perusahaan yang tercantum dalam daftar penyelenggara resmi OJK per 1 Juli 2025. Daftar tersebut memuat pedagang aset kripto, bursa, lembaga kliring, hingga kustodian yang sudah lolos uji legalitas.
Ketua ABI, Robby Al Amin, menegaskan pentingnya masyarakat tidak hanya terpaku pada popularitas atau promosi penyelenggara, tetapi memastikan status izin yang sah.
“Pihak yang tidak memiliki lisensi resmi dari OJK berada di luar pengawasan, sehingga tidak dapat memberikan perlindungan hukum bila terjadi kerugian atau sengketa. Risiko penuh akan ditanggung konsumen jika tetap bertransaksi dengan entitas tak berizin,” tegas Robby dikutip dari laman berita satu pada Sabtu (16/8).
ABI mendorong publik untuk selalu memverifikasi legalitas melalui kanal resmi OJK, serta tidak ragu berkonsultasi dengan ABI bila membutuhkan klarifikasi. Menurut asosiasi, masa depan industri aset digital di Indonesia hanya bisa terwujud dengan keterbukaan, kepatuhan hukum, dan tata kelola yang kredibel.
Sebagai organisasi resmi yang menaungi lebih dari 65 perusahaan blockchain dan pedagang aset kripto, ABI berkomitmen mendukung OJK menjaga integritas, akuntabilitas, dan keberlanjutan ekosistem aset digital nasional.
Dalam daftar resmi OJK per 1 Juli 2025, terdapat sejumlah perusahaan yang telah mendapatkan izin sebagai PAKD, di antaranya:
- PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
- PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
- PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
- PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
- PT Aset Kripto Internasional (BTSE Indonesia)
- PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange)
- PT Enkripsi Teknologi Handal (NOBI)
- PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
- PT Kripto Maksima Koin (Floq)
- PT Mitra Kripto Sukses (Kriptosukses)
- PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
- PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
- PT Tiga Inti Utama (Triv)
- PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
- PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre)
- PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
- PT Multikripto Exchange Indonesia (Koinsayang)
- PT Samuel Kripto Indonesia (Samuel Kripto)
- PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
Selain pedagang aset kripto, OJK juga menetapkan beberapa lembaga berizin lainnya, yakni:
- Bursa Aset Keuangan Digital: PT Central Finansial X (CFX)
- Lembaga Kliring: PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI)
- Kustodian Aset Digital: PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) dan PT Tennet Depository Indonesia
Dengan adanya regulasi ini, ABI berharap masyarakat semakin selektif dalam memilih mitra transaksi aset digital, sehingga dapat berinvestasi secara aman dan terlindungi hukum.