Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu terbitnya regulasi, baik berupa Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Pemerintah (PP), untuk melanjutkan penerapan program sekolah swasta gratis secara lebih luas.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kejelasan aturan sangat dibutuhkan agar Pemprov bisa segera melakukan persiapan.
“Perpres-nya belum turun, belum diatur, meskipun Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan. Untuk Jakarta, kami berharap aturan ini segera jelas, supaya bisa langsung kami persiapkan,” ujar Pramono dikutip dari laman berita jakarta saat diwawancarai di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/8).
Saat ini, Pemprov DKI sudah menjalankan uji coba program sekolah swasta gratis di 40 sekolah. Program tersebut dijadikan proyek percontohan sebelum diterapkan secara menyeluruh.
“Jakarta sudah memulai pilot project. Ada 40 sekolah swasta yang biaya pendidikannya sudah digratiskan,” jelasnya.
Pramono memastikan, jika payung hukum resmi terbit, Pemprov DKI siap memperluas cakupan program tersebut. Menurutnya, Jakarta memiliki kemampuan untuk menjalankan program pendidikan gratis di sekolah swasta dengan lebih masif.
“Kalau regulasinya sudah ada, apakah berupa Perpres atau PP, kami akan segera memperluas implementasi sekolah swasta gratis di Jakarta. Dan kami siap untuk itu,” tegasnya.