27.1 C
Jakarta
Rabu, November 19, 2025
BerandaKATA EKBISENERGIIndonesia Buktikan Kekuatan di WTO, Uni Eropa Wajib Cabut Bea Masuk Biodiesel

Indonesia Buktikan Kekuatan di WTO, Uni Eropa Wajib Cabut Bea Masuk Biodiesel

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa Indonesia berhasil memenangkan sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea imbalan (countervailing duties) atas impor biodiesel asal Indonesia. Kasus yang dikenal dengan Sengketa DS618 ini resmi diputuskan oleh Panel World Trade Organization (WTO) pada Jumat (22/8/2025).

Dalam putusannya, WTO menilai Uni Eropa terbukti tidak konsisten dengan aturan dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (ASCM) atau Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO pada sejumlah aspek penting.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyambut baik hasil tersebut. Ia menegaskan, kemenangan ini membuktikan konsistensi Indonesia dalam mematuhi aturan perdagangan global.

“Putusan ini menegaskan bahwa Indonesia tidak pernah menerapkan kebijakan perdagangan yang bersifat distortif, sebagaimana dituduhkan oleh Uni Eropa. Kami mendesak UE segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO,” ujar Budi dikutip dalam laman berita satu pada Senin (25/8).

Panel WTO dalam sengketa DS618 juga menegaskan bahwa kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi Eropa melanggar ketentuan WTO.

Klaim Uni Eropa Ditolak Panel WTO

Sebelumnya, Uni Eropa menuding pemerintah Indonesia memberikan subsidi kepada produsen biodiesel melalui kebijakan bahan baku minyak sawit, bea keluar, pungutan ekspor, hingga penetapan harga acuan. Kebijakan tersebut dinilai menciptakan distorsi harga dan merugikan industri biodiesel Eropa.

Namun, Panel WTO yang beranggotakan perwakilan dari Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia, menolak klaim tersebut dengan sejumlah pertimbangan:

  1. Tidak terbukti adanya arahan langsung dari pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha minyak sawit untuk menjual bahan baku dengan harga murah kepada produsen biodiesel.
  2. Bea keluar dan pungutan ekspor CPO dinilai tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk subsidi.
  3. Komisi Eropa gagal membuktikan ancaman kerugian material bagi industri biodiesel Eropa akibat ekspor biodiesel Indonesia. Bahkan, panel menilai UE mengabaikan faktor-faktor lain yang memengaruhi pasar biodiesel di wilayahnya.

Dengan demikian, WTO menyatakan bea masuk imbalan yang dikenakan Uni Eropa tidak didukung bukti objektif.

Baca Juga

Job Fair Disabilitas Serap 150 Tenaga Difabel ke Dunia Kerja

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperkuat...

Jawa Tengah Kebut Bangun 10 Embung Baru, Rp118 Miliar Digelontorkan

Brebes - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mempercepat pembangunan...

UMKM Bangkit, Aksi Jersey untuk Pak Menteri Padati Kota Tua

Jakarta - Kawasan Kota Tua, Jakarta, dipadati para pelaku...

Wajib Coba, KA Batara Kresna Jadi Ikon Wisata Baru Solo Raya

Layanan Kereta Api (KA) Batara Kresna mencatat lonjakan penumpang...

Terbesar Se-Indonesia, 9.687 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik Bupati Bogor

Bogor - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara resmi melantik...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini