Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa Indonesia berhasil memenangkan sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea imbalan (countervailing duties) atas impor biodiesel asal Indonesia. Kasus yang dikenal dengan Sengketa DS618 ini resmi diputuskan oleh Panel World Trade Organization (WTO) pada Jumat (22/8/2025).
Dalam putusannya, WTO menilai Uni Eropa terbukti tidak konsisten dengan aturan dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (ASCM) atau Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO pada sejumlah aspek penting.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyambut baik hasil tersebut. Ia menegaskan, kemenangan ini membuktikan konsistensi Indonesia dalam mematuhi aturan perdagangan global.
“Putusan ini menegaskan bahwa Indonesia tidak pernah menerapkan kebijakan perdagangan yang bersifat distortif, sebagaimana dituduhkan oleh Uni Eropa. Kami mendesak UE segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO,” ujar Budi dikutip dalam laman berita satu pada Senin (25/8).
Panel WTO dalam sengketa DS618 juga menegaskan bahwa kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi Eropa melanggar ketentuan WTO.
Klaim Uni Eropa Ditolak Panel WTO
Sebelumnya, Uni Eropa menuding pemerintah Indonesia memberikan subsidi kepada produsen biodiesel melalui kebijakan bahan baku minyak sawit, bea keluar, pungutan ekspor, hingga penetapan harga acuan. Kebijakan tersebut dinilai menciptakan distorsi harga dan merugikan industri biodiesel Eropa.
Namun, Panel WTO yang beranggotakan perwakilan dari Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia, menolak klaim tersebut dengan sejumlah pertimbangan:
- Tidak terbukti adanya arahan langsung dari pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha minyak sawit untuk menjual bahan baku dengan harga murah kepada produsen biodiesel.
- Bea keluar dan pungutan ekspor CPO dinilai tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk subsidi.
- Komisi Eropa gagal membuktikan ancaman kerugian material bagi industri biodiesel Eropa akibat ekspor biodiesel Indonesia. Bahkan, panel menilai UE mengabaikan faktor-faktor lain yang memengaruhi pasar biodiesel di wilayahnya.
Dengan demikian, WTO menyatakan bea masuk imbalan yang dikenakan Uni Eropa tidak didukung bukti objektif.

