Jakarta – Sebelumnya, urusan haji dan umrah dikelola oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di bawah Kementerian Agama. Namun, meningkatnya jumlah jemaah, kebutuhan layanan yang lebih modern, serta desakan untuk memperbaiki akomodasi, transportasi, konsumsi, dan layanan kesehatan, mendorong DPR bersama pemerintah sepakat membentuk kementerian khusus.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa kementerian baru ini akan bekerja dengan sistem one stop service, di mana semua urusan haji dan umrah dikendalikan langsung oleh kementerian tersebut.
“Perubahan ini juga menyesuaikan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, serta pembentukan lembaga khusus yang lebih fokus menangani haji dan umrah,” ujar Marwan dalam rapat paripurna.
Meski DPR telah memberi lampu hijau, peresmian Kementerian Haji dan Umrah masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembentukan kementerian baru tidak membutuhkan revisi UU Kementerian Negara. Presiden memiliki kewenangan penuh menambah jumlah kementerian.

“Undang-undangnya sudah disahkan. Tinggal menunggu pengundangan, lalu keputusan Presiden Prabowo terkait peresmian,” kata Supratman.
Dari Badan ke Kementerian
Di awal pemerintahannya, Presiden Prabowo membentuk Badan Penyelenggaraan (BP) Haji dan Umrah yang dipimpin Yusuf Irfan. Kini, dengan adanya revisi UU, status BP Haji resmi naik kelas menjadi kementerian.
Meski begitu, siapa yang akan menjadi Menteri Haji dan Umrah masih tanda tanya. Kepala PCO, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa penunjukan menteri sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden.
Tantangan Besar di Depan
Dilansir dari laman berita satu, transformasi menjadi kementerian membawa sejumlah tantangan besar yang harus segera diselesaikan:
- Penunjukan Menteri
Hingga kini belum ada kejelasan siapa yang akan memimpin kementerian baru ini. Figur yang dipilih Presiden Prabowo akan sangat menentukan arah kebijakan ke depan.
- Pengalihan aparatur sipil negara (ASN)
Wakil Menteri PAN-RB, Purwadi, menjelaskan bahwa kementerian ini akan melibatkan lintas sektor, mulai dari kesehatan, transportasi, keuangan, hukum, hingga pelayanan publik. Perpindahan ASN dari Kementerian Agama tidak otomatis, tetapi melalui seleksi ketat untuk memastikan integritas dan kompetensi.
Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menekankan bahwa seleksi ini bertujuan menghindari praktik korupsi yang sering membayangi penyelenggaraan haji. “Pak presiden menekankan pentingnya integritas dan kompetensi. Jadi tidak serta-merta semua pegawai langsung dipindah. Akan ada proses seleksi yang mempertimbangkan rekam jejak dan integritas,” kata Dahnil.
- Peralihan Aset
Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di tiap kabupaten/kota akan dialihkan menjadi kantor Kementerian Haji di daerah, bekerja sama dengan Kemenag.
- Struktur Organisasi
Kementerian Haji dan Umrah direncanakan memiliki struktur mirip Kementerian Agama, dengan kantor wilayah di provinsi, kantor Kemenhaj di kabupaten/kota, hingga penyuluh haji di tingkat kecamatan.
- Rekrutmen Pegawai Baru
Tenaga Ahli BP Haji, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa ASN Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan diprioritaskan, namun seleksi baru tetap terbuka sesuai kebutuhan.
“Jika diperlukan, rekrutmen akan dibuka untuk mengisi formasi di wilayah maupun daerah,” ujarnya.
Dengan berdirinya Kementerian Haji dan Umrah, diharapkan kualitas layanan jemaah meningkat mulai dari pra-keberangkatan, saat berada di Tanah Suci, hingga kembali ke Tanah Air.