30.1 C
Jakarta
Rabu, Desember 17, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALTragedi Ojol Tewas, 7 Anggota Brimob Ditahan Polri Usai Tabrakan Maut

Tragedi Ojol Tewas, 7 Anggota Brimob Ditahan Polri Usai Tabrakan Maut

Jakarta – Polri menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan tujuh anggota Brimob atas insiden kecelakaan yang merenggut nyawa seorang pengemudi ojek online bernama Affan. Pernyataan ini disampaikan usai pemeriksaan awal di Lobby Divisi Propam Polri, Jumat (29/8).

Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo, menyampaikan permohonan maaf sekaligus belasungkawa atas peristiwa tersebut.

“Atas nama pribadi maupun institusi, kami menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya saudara Affan. Semoga almarhum diampuni segala dosanya dan keluarga diberi ketabahan. Kami juga memohon maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia. Seluruh proses pemeriksaan anggota akan kami serahkan penuh kepada Divpropam Polri,” ujar Imam Widodo.

Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan tujuh personel Brimob yang diduga melanggar kode etik sudah diamankan.

Tragedi Ojol Tewas, 7 Anggota Brimob Ditahan Polri Usai Tabrakan Maut
Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran tujuh anggota Brimob atas insiden kecelakaan yang merenggut nyawa pengemudi ojek online Affan di Lobby Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025). (katafoto/HO/Humas Polri)

“Ketujuh terduga pelanggar telah ditahan di Divpropam dan masih menjalani pemeriksaan. Dari gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik kepolisian. Mulai hari ini, mereka dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025,” tegas Abdul Karim.

Untuk menjaga transparansi, proses pemeriksaan turut melibatkan lembaga eksternal, seperti Komnas HAM, Kompolnas, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengapresiasi langkah cepat Polri.

“Proses pemeriksaan berjalan cepat dan terbuka. Patsus ini dilakukan agar investigasi lebih optimal. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar melaporkannya ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM,” jelas Munafrizal.

Sejalan dengan itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya penyelidikan.

“Kami pastikan penegakan hukum dilakukan serius, transparan, dan akuntabel. Masyarakat juga kami ajak ikut mengawasi agar penanganan kasus ini benar-benar menghadirkan rasa keadilan,” tutur Anam.

Polri menekankan bahwa pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob tersebut masih berlanjut dengan melibatkan saksi, bukti, serta pengawasan eksternal guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai hukum dan prinsip transparansi.

Baca Juga

Waspada, BPBD DKI Ingatkan Potensi Longsor di Wilayah Jakarta Selatan dan Timur

Jakarta - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta...

Ancam Keselamatan Warga, Satpol PP Bongkar Reklame Berkarat

Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi...

KEK Dongkrak Ekonomi Daerah, Batang dan Kendal Tumbuh hingga 9 Persen

Jakarta - Pemerintah terus mendorong optimalisasi Kawasan Ekonomi Khusus...

Genap 1 Tahun, Aletra Bakal Tancap Gas Pasar Mobil Listrik di Tahun 2026

Jakarta - PT Aletra Mobil Nusantara (Aletra), merek kendaraan...

Lahan Kritis di Jawa Tengah Menyusut 75 Ribu Hektare dalam Tiga Tahun

Semarang - Luas lahan kritis di Jawa Tengah menunjukkan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini