Jakarta – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar gudang penyimpanan sediaan farmasi ilegal berskala besar di wilayah Jakarta Barat. Dari hasil operasi gabungan tersebut, aparat menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp2,74 miliar yang telah beroperasi secara ilegal selama empat tahun terakhir.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengapresiasi kerja sama lintas sektor yang berhasil mengungkap kasus ini.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan sediaan farmasi demi melindungi masyarakat Indonesia,” tegas Taruna dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11).
Operasi yang digelar pada 30 Oktober 2025 di Kompleks Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, menemukan 65 jenis produk ilegal dengan total 9.077 kemasan.
Rinciannya antara lain:
- 15 item obat tanpa izin edar (TIE) sebanyak 4.027 kemasan senilai Rp1,4 miliar.
- 29 item obat bahan alam (OBA) TIE sebanyak 3.151 kemasan senilai Rp770 juta.
- 21 item suplemen kesehatan TIE sebanyak 1.899 kemasan senilai Rp551 juta.
Produk-produk tersebut termasuk dalam daftar peringatan publik BPOM karena diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya tidak terdapat pada produk herbal maupun suplemen.
“Sebagian besar barang bukti merupakan obat dengan klaim peningkat stamina pria yang mengandung BKO seperti sildenafil dan turunannya,” jelas Taruna.
Menurutnya, penggunaan obat semacam itu dapat menimbulkan efek samping serius, mulai dari gangguan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan wajah, stroke, hingga serangan jantung. Seluruh barang bukti kini tengah menjalani uji laboratorium lanjutan.
BPOM juga membeberkan modus pelaku berinisial MU, yang berperan sebagai pemasok. MU tidak memiliki toko fisik maupun daring, melainkan menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp dari pemilik toko online. Setelah pesanan dikonfirmasi, pelaku mencetak resi pengiriman dan mengirim produk ilegal ke berbagai daerah di Indonesia.
Dalam sehari, pelaku mampu mengirim sekitar 70 paket dengan perkiraan keuntungan bersih mencapai Rp1,1 juta per hari.
Saat ini, MU telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 145 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

