Aceh – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengarahkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk melakukan pemotongan anggaran belanja. Kebijakan ini ditempuh guna memperkuat pendanaan penanganan darurat bencana hidrometeorologi yang melanda 18 kabupaten/kota di wilayah Aceh.
“Surat edaran yang ditandatangani Sekda Aceh, M. Nasir, telah dikirimkan kepada seluruh Kepala SKPA,” ujar Juru Bicara Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, dalam keterangan pers di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (4/12).
Ia menjelaskan, Surat Sekda Aceh Nomor 300.2/18717 menegaskan perlunya penyesuaian alokasi anggaran untuk mempercepat penanganan banjir hidrometeorologi yang terjadi di sejumlah daerah. Langkah ini dilakukan demi menjamin tersedianya dana yang memadai untuk kegiatan tanggap darurat, penanganan korban, perbaikan infrastruktur penting, serta kebutuhan logistik di lapangan.
Murthalamuddin menambahkan, surat tersebut mewajibkan seluruh SKPA melakukan rasionalisasi dan pemangkasan belanja terhadap kegiatan yang tidak menjadi prioritas, tidak mendesak, dan tidak berdampak langsung pada layanan publik.
Adapun pemotongan diarahkan berasal dari belanja operasional dan belanja nonprioritas masing-masing SKPA. Rincian hasil rasionalisasi wajib disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan Aceh selambat-lambatnya 5 Desember 2025 untuk penyesuaian pada dokumen anggaran.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa seluruh hasil pemangkasan anggaran akan dialokasikan untuk memperkuat Belanja Tidak Terduga (BTT) serta kegiatan penanganan darurat sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat edaran itu juga menegaskan bahwa rasionalisasi harus dilakukan secara tepat dan tidak menghambat program strategis, sehingga kinerja SKPA tetap berjalan optimal.
“Kebijakan ini merupakan langkah mendesak dan bersifat sementara untuk memastikan penanganan bencana berlangsung cepat, tepat, dan terkoordinasi,” kata Murthalamuddin.

