Siak – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Novendra Kasmara, melaporkan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 18 Februari 2026, total lahan yang terbakar di wilayah Kabupaten Siak mencapai sekitar 63,53 hektare.
Menurutnya, kenaikan suhu udara yang disertai berkurangnya intensitas hujan pada awal 2026 menjadi pemicu utama meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah kecamatan.
“Lahan yang terbakar itu ada di Kecamatan Koto Gasib, Pusako, Kandis, Sungai Apit, Tualang, Siak, Mempura, dan Kecamatan Dayun. Jumlah ini 65 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Siak,” ujar Novendra, Rabu (18/2).
Ia menjelaskan, enam kecamatan lainnya belum terdampak kebakaran. Namun, Kecamatan Minas disebut konsisten terpantau memiliki titik panas. Sementara Kecamatan Kerinci Kanan, Lubuk Dalam, Bungaraya, Sabak Auh, dan Sungai Mandau dilaporkan tidak ditemukan hotspot.
Sebagai upaya pencegahan, Novendra telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 300.2/BPBD-PK/X tentang Antisipasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan tertanggal Rabu (11/2/2026). Selain itu, status Siaga Darurat Karhutla juga telah diberlakukan di Kabupaten Siak.
Ia menegaskan bahwa penetapan status tersebut harus direspons dengan kolaborasi seluruh pihak untuk mencegah meluasnya kebakaran di masing-masing wilayah.
BPBD mengingatkan pentingnya menjaga kelembapan lahan gambut, memeriksa sekat kanal dan embung, meningkatkan patroli rutin, melengkapi sarana prasarana penanggulangan, serta memantau informasi hotspot atau firespot secara berkala.
“Kami minta pemerintah kecamatan terus meningkatkan koordinasi kepada pihak TNI, Polri, pihak perusahaan BUMD/swasta, pemerintah kelurahan/kampung, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla,” katanya.
Novendra juga berharap perusahaan BUMD maupun swasta yang beroperasi di Kabupaten Siak turut aktif melakukan pencegahan dan penanganan karhutla di area kerja masing-masing dalam radius lima kilometer persegi.
Selain itu, camat, lurah, dan penghulu diminta mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga yang beraktivitas di kebun dan lahan juga diimbau tidak melakukan tindakan berisiko, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau menyalakan api di area rawan kebakaran.

