Jakarta – Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi angin segar bagi ratusan ribu guru non-ASN di sekolah negeri. Kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan sekaligus membayarkan gaji guru non-ASN demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menjelaskan, surat edaran itu diterbitkan sebagai pedoman resmi bagi pemerintah daerah agar guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024 tetap dapat menjalankan tugas mengajar pada 2026.
Menurut Nunuk, kebijakan tersebut merujuk pada amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa setelah Desember 2024 tidak boleh ada lagi status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk di sekolah negeri. Ketentuan itu juga diperkuat dengan arahan agar pemerintah daerah tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk tenaga non-ASN.
Namun demikian, pemerintah pusat masih memberikan masa penataan hingga Desember 2025 melalui seleksi PPPK dan sejumlah skema lainnya. Dalam proses penataan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menemukan sekitar 237 ribu guru non-ASN yang telah tercatat di Dapodik belum terakomodasi dalam mekanisme penataan pegawai.
Kondisi tersebut memunculkan kebingungan di berbagai daerah. Banyak pemerintah daerah belum memiliki landasan hukum yang kuat untuk memperpanjang penugasan maupun menyalurkan gaji guru non-ASN, sementara keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan untuk menjaga layanan pendidikan tetap berjalan.
Atas dasar itu, Kemendikdasmen melakukan koordinasi lintas kementerian guna memastikan para guru tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan lanjutan. Hasil koordinasi tersebut melahirkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk dikutip dalam keterangan tertulis via InfoPublik, Minggu (10/5).
Ia menegaskan, batas waktu hingga Desember 2026 yang tercantum dalam surat edaran bukan berarti guru non-ASN akan berhenti mengajar setelah masa tersebut berakhir. Menurutnya, aturan dalam undang-undang hanya mengatur status kepegawaian, bukan menghentikan tugas mengajar para guru.
“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” tegasnya.
Nunuk menambahkan, kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia hingga kini masih sangat tinggi. Saat ini kebutuhan formasi guru diperkirakan mencapai sekitar 498 ribu orang, sementara setiap tahun terdapat sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru memasuki masa pensiun.
Karena itu, pemerintah terus membahas berbagai skema penataan dan mekanisme seleksi guna memastikan kebutuhan guru tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pemerintah daerah pun menyambut positif terbitnya surat edaran tersebut. Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, mengatakan sebelum surat edaran diterbitkan, pemerintah daerah berada dalam posisi sulit karena anggaran gaji tersedia tetapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyalurkannya.
“Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” ujar Firman.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron. Menurutnya, surat edaran tersebut menjadi jawaban atas kegamangan pemerintah daerah terkait keberlanjutan guru non-ASN di sekolah negeri.
“Dengan adanya SE ini saya rasa menjadi kabar gembira. Jadi sudah bisa menjawab kegamangan-kegamangan daerah,” katanya.
Melalui koordinasi lintas kementerian serta dukungan pemerintah daerah, pemerintah berupaya memastikan kegiatan pembelajaran tetap berlangsung sekaligus memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang selama ini mengabdi di sekolah negeri di seluruh Indonesia.

