29.1 C
Jakarta
Senin, Juni 1, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALMengejutkan, Ribuan SPPG Kena Suspend dari Masalah Gizi hingga Dugaan Mark Up

Mengejutkan, Ribuan SPPG Kena Suspend dari Masalah Gizi hingga Dugaan Mark Up

Jakarta – Masukan masyarakat, pejabat daerah, hasil inspeksi mendadak (sidak), hingga pemantauan terhadap sejumlah kasus yang menimpa penerima manfaat menjadi dasar bagi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menghentikan sementara operasional ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengungkapkan bahwa sejak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai berjalan pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, ribuan SPPG telah dikenai sanksi penghentian sementara atau suspend.

“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend,” kata Nanik di Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.

Mengejutkan, Ribuan SPPG Kena Suspend dari Masalah Gizi hingga Dugaan Mark Up

Di Wilayah I yang mencakup Pulau Sumatera, terdapat 5.968 SPPG yang telah beroperasi. Dari jumlah tersebut, 148 SPPG masih menjalani masa suspend. Sebanyak 10 SPPG dikenai sanksi karena kejadian menonjol, sementara 138 lainnya terkait persoalan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi.

Di sisi lain, sebanyak 610 SPPG yang sebelumnya dihentikan sementara telah kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, total SPPG yang pernah di-suspend di Wilayah I mencapai 758 unit.

Sementara itu di Wilayah II yang meliputi Pulau Jawa, dari 16.594 SPPG yang beroperasi, sebanyak 1.666 SPPG masih berstatus suspend. Rinciannya, 61 SPPG dikenai sanksi akibat kejadian menonjol dan 1.605 SPPG karena masalah infrastruktur, tata kelola organisasi, serta kualitas gizi.

Sebanyak 1.800 SPPG yang sebelumnya di-suspend kini telah kembali beroperasi.

“Jadi dari wilayah II, total sebanyak 3.466 SPPG telah di-suspend,” kata Nanik.

Mengejutkan, Ribuan SPPG Kena Suspend dari Masalah Gizi hingga Dugaan Mark Up

Adapun di Wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, terdapat 4.646 SPPG yang beroperasi. Saat ini, 399 SPPG masih menjalani masa suspend, terdiri atas 25 SPPG akibat kejadian menonjol dan 374 SPPG karena persoalan infrastruktur, manajemen organisasi, serta mutu gizi.

Sebanyak 3.559 SPPG yang sebelumnya terkena suspend telah kembali beroperasi. Dengan demikian, total SPPG yang pernah di-suspend di Wilayah III mencapai 3.959 unit.

Berdasarkan akumulasi data nasional, sebanyak 8.182 SPPG pernah dikenai sanksi suspend. Dari jumlah tersebut, 5.659 SPPG telah dicabut status suspend-nya dan kembali beroperasi karena dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Sementara itu, masih ada 2.213 SPPG yang harus menjalani masa suspend lantaran belum memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis (juknis), baik dari aspek manajemen maupun kondisi bangunan.

Nanik menjelaskan, terdapat berbagai alasan yang dapat menyebabkan sebuah SPPG dikenai sanksi suspend. Di antaranya apabila makanan yang diproduksi menimbulkan kejadian menonjol seperti gangguan pencernaan, diare, atau muntah-muntah.

Mengejutkan, Ribuan SPPG Kena Suspend dari Masalah Gizi hingga Dugaan Mark Up

Selain itu, sanksi juga dapat diberikan jika menu yang disajikan tidak sesuai dengan alokasi anggaran bahan baku sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, melakukan mark up harga bahan baku, atau memiliki tata letak bangunan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

SPPG yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta tidak menyediakan mess bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan juga berpotensi dikenai suspend.

Sanksi serupa dapat diberikan kepada SPPG yang tidak memiliki peralatan dapur sesuai standar, menjalankan tata kelola yang buruk, mengalami konflik antara mitra dan yayasan, atau memiliki jumlah pemasok bahan baku kurang dari 15.

Menurut Nanik, jumlah SPPG yang dikenai suspend masih berpotensi bertambah. Pasalnya, BGN kini mewajibkan setiap SPPG mendistribusikan Program MBG kepada sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yakni ibu hamil (Bumil), ibu menyusui (Busui), dan balita.

“Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras,” kata Ketua Harian Tim Koordinasi Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu.

Baca Juga

Sertifikasi Halal Wajib Mulai 18 Oktober 2026, Pelaku Usaha Sudah Siap?

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal memperkuat edukasi...

DPR Buka Suara: Karya Kreatif Berpotensi Dicuri AI Tanpa Izin

Jakarta - Anggota DPR, Mafirion, mendorong pemerintah agar segera...

WNA Tiongkok Keciduk Bawa Emas 17,55 kg di Bandara Soekarno-Hatta

Tangerang - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec)...

PIM Perluas Sayap ke Amerika Serikat, Dorong Perempuan Indonesia Lebih Berdaya

Jakarta - Pimpinan Pusat Perempuan Indonesia Maju (PIM) terus...

BI Ungkap Alasan Naikkan Suku Bunga di Tengah Tekanan Global

Jakarta - Bank Indonesia menegaskan keputusan menaikkan suku bunga...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini