Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya potensi praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di sejumlah perguruan tinggi. Dugaan tersebut dinilai tidak terbatas pada kasus yang terjadi di Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, praktik pengondisian dalam penerimaan mahasiswa baru diduga juga terjadi di kampus lainnya. Hal itu menjadi perhatian KPK setelah lembaga antirasuah menangani perkara serupa di Unila dan Unsoed.
“Dugaan praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun Unsoed, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8).
KPK Buka Ruang Laporan Masyarakat
KPK meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Laporan mengenai dugaan praktik serupa di perguruan tinggi lain dapat disampaikan kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“KPK tentu bisa masuk ketika ada suatu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lokus lainnya atau di kampus-kampus lainnya,” ujarnya.
Budi menjelaskan, laporan masyarakat tidak serta-merta langsung masuk ke tahap penindakan. Setiap informasi yang diterima akan lebih dulu melalui proses telaah dan analisis untuk menentukan langkah berikutnya.
“Nanti ditelaah dan dianalisis terkait tindak lanjutnya seperti apa ya, dan bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh KPK nanti bergantung dari permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat,” katanya.
KPK Minta Kampus Benahi Sistem
Selain mendorong masyarakat berperan dalam mengawasi proses penerimaan mahasiswa baru, KPK meminta perguruan tinggi melakukan pembenahan sistem. Upaya tersebut harus diwujudkan dalam langkah konkret dan tidak sekadar menjadi pernyataan komitmen.
“Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata. Tidak berhenti di komitmen, tetapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan,” kata Budi.
Menurut KPK, sistem penerimaan mahasiswa baru perlu mengedepankan transparansi dan integritas. Sistem yang terbuka dan akuntabel diharapkan dapat mempersempit celah terjadinya suap maupun praktik pengondisian calon mahasiswa.
Kasus Korupsi Penerimaan Maba di Unila
Dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru sebelumnya mencuat melalui kasus di Universitas Lampung. Pada Agustus 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru di kampus tersebut.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka.
Perkara tersebut menjadi salah satu kasus yang mengungkap dugaan praktik suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan perguruan tinggi.
Kasus Serupa Muncul di Unsoed
Dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru kembali ditangani KPK pada 2026. Kali ini, operasi tangkap tangan dilakukan di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman.
KPK kemudian menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto yang disebut berperan sebagai perantara.
Perkara di Unsoed kembali menyoroti potensi kerawanan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru. KPK pun mendorong perguruan tinggi memperkuat mekanisme seleksi agar lebih transparan dan sulit disusupi praktik korupsi.
Dengan adanya kasus di Unila dan Unsoed, KPK mengingatkan seluruh perguruan tinggi untuk memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru. Proses seleksi diharapkan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan terbebas dari praktik pengondisian maupun suap.

