katafoto, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Panitia Kerja (Panja) membahas besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 H/2027 M.
Hasil pembahasan menetapkan rata-rata BPIH sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Meski total biaya penyelenggaraan naik, nominal yang menjadi beban langsung jemaah justru mengalami penurunan sekitar Rp3,4 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari total BPIH tersebut, porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825 per jemaah.
Sementara itu, 44,50 persen atau senilai rata-rata Rp43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat (NM).
Skema pelunasan Bipih juga disusun dengan formula yang lebih meringankan jemaah. Dari Bipih sebesar Rp54.648.825, jemaah terlebih dahulu memperhitungkan setoran awal Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sekitar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah Rp3,2 juta.
Dengan perhitungan tersebut, sisa biaya yang harus dilunasi jemaah rata-rata menjadi Rp23.048.825.
Formula subsidi yang diterapkan berdasarkan instruksi Presiden itu membuat beban pelunasan jemaah turun Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, penyusunan skema pembiayaan dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.
Perhitungan tersebut juga mempertimbangkan asumsi nilai tukar sebesar USD 1 setara Rp17.500 dan SAR 1 sebesar Rp4.666,67.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Menhaj di Jakarta, Rabu (7/10).
Irfan mengatakan pemerintah juga akan terus melakukan efisiensi di berbagai lini pelayanan haji, baik sebelum keberangkatan maupun selama jemaah berada di Arab Saudi.
Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan jemaah memperoleh perlindungan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah haji.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami,” tegas Menhaj.
Rincian Komponen BPIH 2027
Dalam pembahasan Panja, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji dibagi menjadi kebutuhan di Indonesia dan Arab Saudi. Biaya yang digunakan di dalam negeri mencakup berbagai layanan, mulai dari akomodasi, konsumsi, perlindungan jemaah, pelayanan di embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, hingga perlengkapan jemaah.
Komponen lainnya meliputi biaya hidup atau living cost, pembinaan jemaah, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.
Sementara untuk kebutuhan selama berada di Arab Saudi, anggaran mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah, serta pelayanan di Armuzna.
Selain itu, terdapat anggaran untuk perlindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.
Biaya penerbangan juga menjadi bagian dari komponen BPIH dan disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan jemaah di berbagai daerah di Indonesia.
Pemerintah turut mengantisipasi kemungkinan kenaikan biaya operasional akibat perubahan harga avtur. Apabila terjadi kekurangan anggaran akibat kondisi tersebut, pemerintah mengusulkan agar biaya tambahan menjadi tanggung jawab pemerintah sehingga penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan lancar.
Besaran Bipih yang harus dibayarkan jemaah juga berbeda-beda sesuai embarkasi keberangkatan. Sebagai gambaran, jemaah yang berangkat melalui Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih paling rendah, sedangkan embarkasi lainnya menyesuaikan komponen biaya penerbangan dan layanan fullboard selama di Arab Saudi.
Menhaj mengingatkan calon jemaah yang masuk dalam kuota haji 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri sejak dini.
Jemaah juga diminta mengikuti informasi resmi mengenai tahapan pelunasan biaya haji melalui kanal komunikasi resmi Kemenhaj RI.

