katafoto, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah (DCD) dengan nilai mencapai Rp5,6 triliun.
Usulan tersebut disampaikan Pramono saat menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Dana Cadangan Daerah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10).
Pramono mengatakan, besaran dana tersebut mengacu pada kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif untuk membiayai sejumlah proyek tahun jamak yang masuk dalam anggaran 2027.
“(Ini) mengacu pada nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif untuk mendanai 10 proyek tahun jamak di tahun anggaran 2027,” ujar Pramono.
Dana Rp5,6 triliun itu akan diarahkan untuk membiayai berbagai proyek strategis yang ditujukan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Jakarta. Sejumlah proyek tersebut mencakup program pengendalian banjir, pembangunan rumah susun, rumah sakit, hingga proyek LRT Fase 1C rute Manggarai–Dukuh Atas.
Untuk mendukung pembiayaan proyek-proyek tersebut, Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan penggunaan sejumlah skema pembiayaan kreatif.
Salah satunya melalui penerbitan obligasi daerah. Namun, instrumen tersebut membutuhkan persetujuan dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Obligasi Daerah merupakan salah satu instrumen pembiayaan kreatif yang perlu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ungkap Pramono.
Mengenai besaran bunga obligasi daerah, Pramono menjelaskan nilainya belum ditentukan. Tingkat bunga baru akan diketahui ketika proses pendaftaran dilakukan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Penetapan ini nilainya sangat bergantung pada kondisi pasar modal saat penawaran umum, serta hasil pemeringkatan atau rating Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat ini sedang berlangsung,” jelas dia.
Pramono memastikan kewajiban pembayaran bunga dari penerbitan obligasi daerah nantinya tidak akan dibebankan ke Dana Cadangan Daerah. Pembayaran bunga akan dialokasikan secara khusus melalui APBD setiap tahun hingga masa jatuh tempo.
Dia juga menegaskan pengelolaan Dana Cadangan Daerah akan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Mekanisme pengelolaan serta pengawasan Dana Cadangan Daerah ini dapat kita dalami dan sepakati pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda dengan memperhatikan kemampuan fiskal Pemprov, dan tidak mengesampingkan kewajiban dalam memberikan pelayanan dasar Kepada masyarakat Jakarta,” tandas Pramono.

