katafoto, Jakarta – Potensi benih bening lobster (BBL) yang dimiliki Indonesia mencapai ratusan juta ekor setiap tahun. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya menghasilkan nilai ekonomi optimal bagi Indonesia karena persoalan penyelundupan dan pengembangan budi daya di dalam negeri yang belum maksimal.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memperkirakan potensi benih lobster Indonesia mendekati 500 juta ekor per tahun. Sementara itu, data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang disampaikan saat peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) mencatat potensi mencapai sekitar 465,8 juta ekor setiap tahun.
Besarnya potensi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah tetap melarang ekspor benih lobster dan mendorong pemanfaatannya melalui budi daya di dalam negeri. Pemerintah ingin nilai ekonomi yang dihasilkan tidak hanya berasal dari penjualan benih, tetapi juga dari pembesaran lobster hingga siap dipasarkan.
Trenggono menegaskan pemerintah tidak berencana mencabut larangan ekspor BBL.
“Selamanya tetap setop, iya,” kata Trenggono seusai peluncuran Satgas P2BBL di Jakarta, Senin (12/10).
Kebijakan tersebut juga diikuti dengan upaya pemberantasan penyelundupan. Pemerintah menilai potensi besar benih lobster tidak akan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional apabila pengiriman ilegal terus terjadi, sementara industri pembesaran lobster di Indonesia belum berkembang optimal.
Salah satu persoalan yang turut memengaruhi perdagangan benih lobster adalah perbedaan harga antara pasar domestik dan luar negeri. Trenggono menyebut harga BBL di tingkat nelayan Indonesia berkisar Rp8.500 per ekor. Adapun di Vietnam, harganya disebut bisa mencapai Rp35.000 hingga Rp50.000 per ekor dalam kondisi tertentu.
Perbedaan harga itu menciptakan insentif ekonomi yang besar dalam perdagangan benih lobster. Vietnam diketahui memiliki kegiatan budi daya lobster berskala besar sehingga membutuhkan pasokan benih untuk mendukung produksinya.
Meski demikian, keuntungan dari perdagangan tersebut tidak dapat menjadi pembenaran bagi pengiriman benih secara ilegal. Pemerintah menilai penyelundupan dapat menghambat pertumbuhan industri budi daya nasional sekaligus mengurangi peluang Indonesia memperoleh nilai tambah dari sumber daya lautnya.
Sejumlah pengungkapan kasus menunjukkan bahwa penyelundupan benih lobster masih menjadi tantangan. Pada 3 September 2026, aparat menggagalkan upaya pengiriman ilegal sekitar 150.000 benih lobster di kawasan Tol Jagorawi.
Selanjutnya, pada 18 September 2026, petugas gabungan kembali menggagalkan pengiriman 48.800 benih lobster melalui Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur.
Kasus tersebut memperlihatkan tantangan dalam mengawasi jalur distribusi benih lobster. Namun, jumlah benih yang berhasil disita belum dapat menggambarkan keseluruhan volume penyelundupan, mengingat masih ada kemungkinan pengiriman ilegal yang lolos dari pengawasan.
Untuk memperkuat pengawasan dan penindakan, pemerintah membentuk Satgas P2BBL berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026. Satuan tugas ini bertujuan memperkuat koordinasi antara kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum dalam mencegah serta menindak pengeluaran benih lobster secara ilegal.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman meminta penindakan tidak hanya menyasar kurir atau orang yang membawa benih lobster. Satgas juga diminta mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk aliran dana, pemodal, hingga pihak yang mengendalikan kegiatan penyelundupan.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperluas penegakan hukum hingga menyentuh pihak-pihak yang mengorganisasi dan memperoleh keuntungan dari praktik ilegal, bukan sebatas pelaksana di lapangan.
Dudung menjelaskan, Satgas P2BBL tidak dibentuk untuk mengambil alih kewenangan kementerian maupun lembaga terkait. Perannya adalah menyinergikan informasi, sumber daya, dan kemampuan operasional yang telah dimiliki berbagai instansi.
Kinerja satuan tugas tersebut akan dievaluasi setiap bulan. Hasil evaluasi direncanakan disampaikan kepada Presiden untuk memantau pencapaian target serta efektivitas upaya pemberantasan penyelundupan.
Di sisi lain, pemerintah mengaku telah mengupayakan kerja sama bilateral dengan negara tetangga selama sekitar dua tahun. Namun, menurut Trenggono, langkah tersebut belum berhasil menghentikan praktik penyelundupan benih lobster.

